
Polda Metro Pecat Briptu A Tidak Hormat dan Briptu RPH Dikenai Sanksi Demosi
HARIAN PELITA — Polda Metro Jaya telah melakukan sidang kode etik terhadap Briptu A dan Bripda RPH. Hasilnya, Briptu A telah dikenai sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, kasus viral di Twitter merupakan kasus 2019. Adapun, pelakunya adalah Briptu A dan Bripda RPH.
“Itu sudah ditangani Polda Metro Jaya. Itu sudah ditindak, baik sidang disiplin maupun kode etik terhadap kedua orang itu,” ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).
Lanjut Zulpan mengatakan, Briptu A dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sesuai jabatan atau PTDH. Sementara, Bripda RPH diberikan sanksi demosi.
“Si Bripda yang cewek selingkuhannya itu berdasarkan sidang disiplin dilakukan putusan sidangnya adalah Demosi. Itu adalah down grade, dipindahkan ke Bintara Yanma Polda Metro,” tambahnya.
Sebelumnya viral di media sosial kisah perselingkuhan salah satu anggota Polda Metro Jaya berinisial Briptu A dengan pedagang penjual ayam penyet hingga Polwan dengan inisial Bripda RPH.
Perselingkuhan ini viral usai istri dari Briptu A menceritakannya melalui media sosial. Namun, belakangan diketahui, aksi tersebut terjadi pada tahun 2019 lalu dan telah ditangani Polda Metro Jaya. ●Red/IA
.