
Polda NTB Raih Pin Emas Berhasil Bongkar Kasus Mafia Tanah Senilai Rp210 Miliar
HARIAN PELITA — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menorehkan prestasi gemilang pemberantasan mafia tanah.
Pada November 2024 lalu, Kapolda NTB dan jajarannya menerima penghargaan Pin Emas dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) keberhasilannya mengungkap dua target utama serta satu kasus tambahan. Total kerugian yang berhasil diselamatkan mencapai Rp210 miliar.

Penghargaan itu disematkan Menteri ATR/BPN kepada Kapolda NTB, dalam sebuah seremoni di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Keberhasilan itu menunjukkan komitmen kuat kepolisian menindak tegas para pelaku mafia tanah merugikan masyarakat.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, Senin (17/2/2025) mengungkapkan jika pencapaian tersebut sebagai hasil kerja keras tim dalam menjalankan tugas selama tahun 2024.
“Dua target utama dalam operasi pemberantasan mafia tanah tahun 2024, berhasil kami tuntaskan hingga tahap dua, yang berarti telah sampai pada pelimpahan berkas ke kejaksaan. Lebih dari itu, kami juga mengungkap satu kasus tambahan di luar target yang ditetapkan Satgas Mafia Tanah,” jelas Kombes Pol Mohammad Kholid.
Menurutnya, penghargaan itu menjadi motivasi bagi Polda NTB untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan mafia tanah di Provinsi NTB.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas mafia tanah dan melindungi hak-hak masyarakat. Jika ada indikasi atau laporan mengenai praktik ilegal terkait pertanahan, kami mengajak masyarakat untuk segera melapor agar bisa segera ditindaklanjuti,” tandasnya.
Keberhasilan itu diharapkan semakin memperkuat sinergi antara kepolisian, pemerintah, dan masyarakat menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik mafia tanah.
Polda NTB pun menegaskan jika pihaknya tidak akan ragu, untuk menindak tegas pelaku yang mencoba bermain-main dengan hukum. ●Redaksi/RS