
Polisi Kejar Napi Bandar Narkoba yang Kabur dari Lapas Cipinang
HARIAN PELITA — Pihak kepolisian terus melakukan pengejaran kepada narapidana bandar narkoba Aditya Egatifyan alias Bokir (25) melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang ada Sabtu 29 Oktober 2022. Aditya Egatifyan alias Bokir (25) sedang menjalani vonis 14 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, saat ini pengejaran terhadap napi kabur tersebut masih dalam penanganan satuan Polres Metro Jakarta Timur.
“Jadi untuk menangkap pelaku yang kabur itu memang kami mengedepankan satuan wilayah dulu Polres Metro Jakarta Timur,” ujar Zulpan, Senin (31/10/2022).
Zulpan mengatakan, saat ini pihak Polda Metro Jaya terus menghimbau kepada AE segera menyerahkan diri pasca kabur dari Lapas Cipinang, hal ini akan mempermudah AE ketimbang harus diburu oleh pihak kepolisian.
“Apalagi sudah memiliki keputusan inkrah ya. Dalam putusan itukan menjalani 14 tahun masa hukuman penjara. Tentunya polisi akan mencari yang bersangkutan,” jelas Zulpan.
Lanjut Zulpan menegaskan, perbuatan AE yang melarikan diri merupakan suatu hal yang keliru.
Oleh sebabnya, sesuai permintaan Kalapas Kelas 1 Cipinang, Tony Nainggolan untuk mencari AE, maka pihak kepolisian akan melakukan pencarian.
“Kita akan mencari sesuai data yang diberikan kepada pihak kepolisian. Tetapi kita menghimbau kepada yang bersangkutan bisa menyadari kekeliruannya dan menyerahkan diri kepada kepolisian,” pungkasnya. •Red/IA