
Polisi Larang Bersepatu Roda di Jalan Raya
HARIAN PELITA – Videonya sempat viral di media sosial, komunitas pesepatu roda melintas di tengah Jalan Raya Gatot Subroto pada Selasa (10/5/2022)
Polisi menegaskan bersepatu
roda tidak diperkenankan di jalan raya. Hal ini dipastikan lewat Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ)
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya kemudian mencari kelompok para pesepatu roda berasal dari mana. Kemudian kita panggil untuk di klarifikasi dan diberikan edukasi terkait hal tersebut.
“Kami dari pihak Polda Metro Jaya dengan di asistensi Korlantas Polri, berupaya terus menjaga supaya kondisi lalu lintas aman, tertib dan lancar, terhindar dari kecelakaan pelanggaran lainnya,” ujar Sambodo kepada wartawan, Selasa (10/5/2022).
Menurutnya, apa yang dilakukan pesepatu roda tersebut menimbulkan gangguan keamaman, ketertiban, kelancaran dan keselamatan lalin di jalan. Oleh sebab itu semua pihak yang menimbulkan gangguan terhadap keamanan keselamatam ketetiban dan kelancaran lalin di jalan tentu akan kita beri tindakan.
“Apa bentuk tindakannya? Kita beri tindakan yang sifatnya represif non justicial artinya kita panggil yang bersangkutan, kita beri edukasi dan beri surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya,” ujar Sambodo.
Karena dari video yang kita lihat, apa yang dilakukan oleh para pesepatu roda ini telah menimbulkan gangguan terhadap kamseltib lantas dan ini sangat berbahaya.
“Aksi pesepatu roda di jalan raya berbahaya tidak hanya kepada pesepatu roda sendiri, tapi dapat juga menimbulkan bahaya bagi orang lain. Karena ketika mobil menghadapi para pesepatu roda, kemudian tiba-tiba mengalami perlambatan mengerem mendadak atau dia menghindar ke kiri ke kanan untuk menghindari kecelakaan.
Para pesepatu roda ini tidak menutup kemungkinan ketika dia menghindar atau mengerem, atau memperlambat laju kendaraannya itu bisa menimhulka kecelakaan lalin,” lanjut Sambodo.
Lanjut Sambodo menjelaskan J, apa yang dilakukan para pesepatu roda ini tidak hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga membahayakan orang lain dan kami dari pihak kepolisian wajib untuk memberi tindakan represif non justicial atau represif justicial.
“Karena ini baru pertama kali dilakukan, kami sifatnya memberi peringatan edukasi dan pendidikan dan sekaligus juga memberi penjelasan ke masyarakat bahwa apa yang dilakukan oleh teman-teman pesepatu roda ini tentu adalah hal yang salah dan melanggar aturan,” papar Sambodo.
Kita sudah memberikan sanksi, karena sudah diberi tempat pemerintah untuk melaksankan kegiatan bersepatu roda.
Kita berharap muda-mudahan dengan kejadian ini tidak ada lagi kejadian-kejadian serupa dan seperti sepatu roda juga silahkan melaksanakan kegiatannya olah raganya di tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah. Kami juga mengimbau kepada komunitas lainnya tidak hanya pesepatu roda tapi juga skate board roll, skate otoped dan sebagainya yang digerakkan tenaga manusia sebagai sebuah kendaraan tidak bermotor, maka wajib mengikuti aturan lalin yang berlaku ●Red/IA