2025-05-27 1:29

Polri Terapkan Pos Penyekatan Saat Natal dan Tahun Baru

Share

HARIAN PELITA JAKARTA — Polri bakal menerapkan pos penyekatan selama libur Natal dan tahun baru (Nataru) pada 24 Desember 2021-2 Januari 2021. Hal itu menyusul pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Nataru.

“Iya (ada pos penyekatan) untuk mengurangi kerumunan dan mobilitas yang rentan terjadi penyebaran covid-19,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media

Namun, Dedi mengatakan Polri belum membuat keputusan. Kebijakan penyekatan disampaikan setelah rapat pekan ini.

“Pada prinsipnya diimbau masyarakat tidak melakukan pertemuan-pertemuan yang abai protokol kesehatan (prokes) dan mobilitas masyarakat juga diminta untuk dikurangi guna mengantisipasi sebaran covid-19,” ujar Dedi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan Polri menyusun kebijakan menyusul penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia selama Nataru. Kebijakan ini bakal dibuat Asisten Kapolri bidang Operasi (Asops) Irjen Imam Sugianto.

“Nanti kita tunggu, pelaksana Korlantas, tapi konsep dibuat sops,” kata Rusdi kepada wartawan

Pemerintah bakal menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia selama libur Nataru. Kebijakan itu guna menekan penularan Covid-19 di akhir tahun. ●Red/Bri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *