
Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anggota Polri Korban Aksi Demo
HARIAN PELITA — Presiden Prabowo Subianto ketika menjenguk masyarakat dan anggota Polri yang dirawat akibat aksi demo ricuh di RS Polri Jakarta Timur, Senin (1/9/2025), memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan kenaikan pangkat luar biasa kepada anggota Polri korban aksi demonstrasi berujung ricuh.
Presiden Prabowo menilai para anggota Polri sudah membela negara dan rakyat serta menghadapi tindakan anarkisme saat ricuh demonstran.
“Saya sampaikan ke Kapolri, saya minta semua petugas dinaikkan pangkat luar biasa karena bertugas di lapangan, membela negara, membela rakyat, menghadapi anarkisa-anarkis,” kata Prabowo.
Menurut Prabowo, aparat kepolisian pasti akan melindungi demonstran murni yang baik saat menyampaikan pendapat.
Prabowo menuturkan undang-undang (UU) juga mengatur bagaimana tata cara melakukan aksi demonstrasi, salah satunya mendapatkan izin dari aparat.
“Hak menyampaikan pendapat dijamin oleh undang-undang, tapi ada ketentuannya. Demonstrasinya harus damai, harus sesuai undang-undang. Jadi UU mengatakan, kalau mau demonstrasi harus minta izin, dan izin harus dikasih, dan berhentinya jam 18:00,” jelas Presiden Prabowo.
Prabowo telah menerima laporan adanya tindakan-tindakan anarkis yang dilakukan perusuh saat aksi demo. Bahkan, kata dia, ada truk-truk yang membawa petasan berukuran berat dan melukai anggota Polri.
“Ada yang terbakar leher, ada yang terbakar paha. Bayangkan kalau laki-laki terbakar alat vitalnya ya, ini sudah menurut saya udah perusuh, niatnya bakar. Diketemukan truk isinya alat-alat untuk membakar,” tutur Prabowo.
Prabowo juga menyebut sejumlah gedung instansi negara di beberapa wilayah juga ikut dibakar. Prabowo menyebut mereka tak berniat menyampaikan pendapat, namun hanya ingin membuat Indonesia rusuh dan menganggu kehidupan masyarakat. ●Redaksi/Cr-100