2025-05-27 11:37

Propam Polri Usul Wewenangnya Ditambah Guna Awasi Anggota

Share

HARIAN PELITA — Propam Polri mengusulkan perluasan kewenangannya. Perluasan yang dimaksud adalah tak hanya memproses kesalahan personel yang bersifat disiplin dan kode etik, tapi juga pidana.

“Divisi Propam Polri telah mengusulkan kepada Kapolri untuk menambah kewenangan tidak hanya melakukan pemeriksaan pada pelanggaran etik dan disiplin, juga dapat melakukan penegakan hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan anggota Polri,” ujar Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis pada Rabu (2/2/2022).

Dia mengatakan hal itu untuk membuat Propam semakin optimal. Pengawasan internal oleh Propam Polri, sebut Sambo, bakal lebih maksimal dengan perluasan wewenang tersebut.
“Sehingga Propam Polri lebih optimal dalam melakukan pencegahan dan pengawasan anggota Polri,” ujarnya

Selain itu, dia mengatakan anggota Polri yang terbukti melanggar kode etik dan disiplin akan dilakukan pembinaan. Sambo menyebut pembinaan lanjutan itu dilakukan oleh bagian rehabilitasi di Korbrimob Polri.

“Bagi anggota Polri yang telah diputus melanggar kode etik dan disiplin oleh bagian rehab Propam Polri akan dilakukan pembinaan lanjutan di Korbrimob Polri,” terang dia.

Lebih lanjut, dia menyebut pihaknya telah melakukan tour of duty ke beberapa Polda. Kunjungan dilakukan ke Polda dengan tingkat pengaduan masyarakat yang tinggi.

“Polda yang tingkat pelanggaran maupun jumlah pengaduan masyarakatnya tinggi. Kunjungan ke Polda Metro Jaya adalah Polda ke- 4 setelah Polda Sumut, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur,” papar Sambo, ●Red/bri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *