
Puspom TNI Tetapkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto Tersangka Kasus Basarnas
HARIAN PELITA — Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI akhirnya menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi bersama Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas.
“Menetapkan kedua personel TNI atas nama HA (Henri Alfiandi) dan ABC (Afri Budi Cahyanto) sebagai tersangka,” kata Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko ketika jumpa Pers di Mabes TNI, Cilangkap, Senin (31/7/2023) petang.
Henri maupun Afri langsung ditahan per malam ini, itu ditegaskan Danpuspom.
Sebelumnya Henri dan Afri merupakan dua personel aktif TNI yang terlebih dulu ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023). ●Redaksi/Esa