
Richard Eliezer Tetap Dipertahankan di Polri
HARIAN PELITA — Setelah melalui Sidang Kode Etik memutuskan bahwa Richard Eliezer tetap dipertahankan di institusi Polri.
“Memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggaran masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam Institusi Polri,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers digelar di Mabes Polri pada Rabu (22/2/2023).
Sanksi yang diberikan menurut Ramadhan bersifat etika yaitu perilaku pelanggaran.
“Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKP dan secara tertulis kepada pimpinan polri,” tambah Ramadhan.
Kemudian Richard Eliezer yang menembak Brigadir J hingga tewas atas perintah Ferdy Sambo itu diberikan sanksi berupa demosi atau mutasi.
“Sanksi administratif yaitu mutasi atau demosi bersifat satu tahun,” ujar Ramadhan.
Sebelumnya Richard Eliezer merupakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Adapun terdakwa lainnya antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Richard Eliezer merupakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Adapun terdakwa lainnya antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Richard Eliezer divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas perbuatannya. Kini, keputusan untuk lanjut atau tidaknya Bharada E atau Richard Eliezer ini akan ditentukan di sidang etik Polri.
Ternyata keputusan itu jatuh Richard Eliezer tetap menjadi anggota Polisi. ●Red/Alia