
Sanksi Tilang dan Denda Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Akan Diterapkan
HARIAN PELITA — Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah mendiskusikan terkait pelaksanaan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyebut penerapan sanksi tilang
kendaraan tak lulus uji emisi akan diterapkan pada tanggal 26 Agustus 2023.
“Tanggal 26 Agustus 2023 akan di mulai uji coba tilang ,” ujar Latif kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).
Lanjut Latif menjelaskan, mekanisme penindakan penilangan tersebut berdasarkan Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500 ribu.
“Untuk sepeda motor Rp250.000, roda empat Rp500.000 tilangnya denda maksimal,” katanya.
Dijelaskannya, untuk ntuk pelaksanaan uji emisi kendaraan nantinya akan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
“Karena yang mempunyai alatnya kan dari mereka. Nah kami akan lakukan membantu penilangan, nanti itu alatnya ada di Dinas LH dan nanti kami akan bekerja sama,”. ●Redaksi/IA