TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Nikel Tanpa Izin di Perairan Konawe Utara
HARIAN PELITA — Operasi tangkap-menangkap yang dilakukan oleh unsur TNI Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menghentikan dua kapal pengangkut nikel diduga melanggar regulasi maritim dan pertambangan.
Peristiwa itu terjadi di Perairan Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa (25/11/2025) lalu seperti dikutip dari TNI AL.
Kapal pertama yakni TB Prima Mulia 06 (TK Prima Sejati 308) milik PT Prima Mulia Jaya dengan awak 10 WNI dinakhodai oknum berinisial A.
Kapal ini membawa ore nikel dari PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) dengan tujuan PT IMIP Morowali.
Kapal kedua, TB Nusantara 3303 (TK Graham 3303) dengan 10 ABK dan nakhoda RM, juga mengangkut muatan dari DMS ke IMIP.
Menurut rilis dari TNI AL, kapal-kapal tersebut melakukan beberapa pelanggaran serius: pertama, pengapalan dari jetty milik DMS yang sedang disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena penyalahgunaan ruang laut.
Kedua, kapal bergerak ke titik lego jangkar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG), dan tercatat bahwa nakhoda tidak berada di atas kapal saat olah gerak berlangsung. Ketiga, muatan dan dokumen kapal tidak lengkap, yang melanggar sejumlah regulasi:
Undang‑Undang No4 Tahun 2009 tentang Minerba, Undang‑Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Undang‑Undang No. 3 Tahun 2020 Pasal 158.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama Tunggul menyatakan bahwa penangkapan ini menunjukkan kesiapan TNI AL dalam menegakkan kedaulatan maritim:
“Operasi dengan KRI Bung Hatta-370 ini adalah bukti nyata bahwa instruksi pimpinan tidak hanya berhenti pada tataran wacana, tetapi diimplementasikan secara riil di lapangan.”. ●Redaksi/TNI AL/09
