2025-12-02 7:12

153 Satpas Resmi Operasional Layani SINAR Mulai 1 Desember 2025

Share

HARIAN PELITA — Ditregident Korlantas Polri resmi mengoperasionalkan 153 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) sebagai penyedia layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) mulai 1 Desember 2025.

Perluasan layanan ini menjadi tonggak penting akselerasi transformasi digital Polri, khususnya dalam pelayanan publik berbasis teknologi.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa jumlah Satpas layanan SINAR sebelumnya baru mencakup 54 Satpas. Sejak 1 Desember 2025, Polri menambah 99 Satpas baru, sehingga total menjadi 153 Satpas tersebar di 35 provinsi dengan tingkat permohonan pelayanan perpanjangan SIM yang tinggi.

“Langkah ini merupakan implementasi nyata dari 10 Program Quick Wins Akselerasi Transformasi Pelayanan Publik Korlantas Polri, khususnya pada agenda Optimalisasi Pelayanan perpanjangan SIM melalui Aplikasi SINAR. Dengan penambahan jangkauan layanan di 99 Satpas, kami memastikan masyarakat semakin mudah mengakses layanan perpanjangan SIM secara digital di seluruh Indonesia,” ujar Brigjen Pol Wibowo.

Sejak diluncurkan, SINAR dirancang untuk memangkas proses birokrasi, meningkatkan transparansi, serta menghadirkan kemudahan pengurusan perpanjangan SIM secara online.
Penggunaan layanan SINAR terus meningkat signifikan sejak pertama kali diperkenalkan. Permohonan perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR tercatat tumbuh pesat, didorong oleh kemudahan layanan tanpa tatap muka.

Efisiensi proses pelayanan perpanjangan SIM. SINAR berhasil memangkas waktu pelayanan perpanjangan SIM dari rata-rata 60–90 menit menjadi kurang dari 15 menit untuk proses digital, dengan kedatangan ke Satpas hanya untuk pengambilan foto dan cetak saja.

Ditregident Korlantas Polri secara berkelanjutan memperkuat integrasi basis data identitas, rekam jejak pengendara, serta fitur verifikasi biometrik untuk meminimalisasi potensi penyalahgunaan identitas.

Respons publik yang Positif. Layanan perpanjangan SINAR mendapatkan apresiasi karena dinilai lebih transparan, mudah dijangkau masyarakat di kota maupun daerah penyangga, serta mampu mengurangi interaksi langsung yang berpotensi menimbulkan praktik maladministrasi.

Memperluas akses, meningkatkan kualitas pelayanan. Penambahan 99 Satpas ini sekaligus menegaskan komitmen Ditregident Korlantas Polri dalam menghadirkan pelayanan perpanjangan SIM yang lebih merata dan berstandar digital. Provinsi-provinsi dengan volume permohonan layanan perpanjangan SIM tinggi kini memperoleh akses lebih luas, sehingga distribusi pelayanan menjadi lebih proporsional dan efisien. ●Redaksi/Ri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *