Aksi Cepat Pemuda Katangka dan Diskresi PT Pos Indonesia Berhasil Selamatkan Hak BLT Lansia Sakit Kritis
HARIAN PELITA — Perjuangan hak warga lansia di Kelurahan Katangka, Gowa berakhir manis dipenghujung tahun 2025.
Ibu Dg Ngiji (73 tahun), seorang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terbaring sakit kritis di Palopo, akhirnya berhasil menerima bantuan sosialnya melalui kebijakan diskresi diberikan oleh PT Pos Indonesia.
●Kronologi
Proses pencairan bantuan ini sempat menemui kendala administratif karena seluruh anggota keluarga yang tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK) sedang berada di Palopo untuk mendampingi Ibu Dg Ngiji dalam kondisi lemah dan mengalami gangguan penglihatan.
Secara prosedural, bantuan wajib diambil oleh anggota keluarga dalam 1 KK di Kantor Pos asal (Sungguminasa).
Melihat kondisi darurat tersebut, Tahrir Hasta, perwakilan pemuda Katangka, melakukan advokasi intensif dengan berkoordinasi bersama pihak Kelurahan Katangka dan Pimpinan Kantor Pos Sungguminasa.
Komunikasi dilakukan membuahkan hasil positif ketika Ibu Fajriah (Pimpinan Kantor Pos Sungguminasa) meneruskan laporan ini kepada Ketua Satgas KCU Makassar dan tingkat Pusat untuk mendapatkan kebijakan khusus.
Tepat di hari terakhir penyaluran (31 Desember 2025), PT Pos Indonesia menunjukkan kepedulian tinggi dengan memberikan layanan pencairan lintas wilayah.
Dana bantuan berhasil diserahkan langsung kepada Ibu Dg Ngiji di kediaman sementara di Palopo sebelum batas waktu operasional berakhir pukul 20.00 WITA.
“Kami sangat mengapresiasi Ibu Pimpinan Pos Sungguminasa dan tim Satgas yang telah memberikan solusi kemanusiaan di tengah kaku-nya aturan prosedur. Ini adalah bukti bahwa kolaborasi warga dan instansi bisa memberikan keadilan bagi lansia,” ujar Tahrir Hasta.
Kejadian ini diharapkan menjadi contoh nyata bagi pelayanan publik lainnya untuk tetap mengedepankan sisi kemanusiaan dalam situasi darurat tanpa mengabaikan validitas data identitas seperti Kartu Keluarga dan KTP. ●Redaksi/Syahrir
