2025-05-29 0:42

Anggota Koperasi KPKS Silip Bersatu Tolak LPJ 2022 dan Minta Digelar Rapat Luar Biasa

Share

HARIAN PELITA — Pada tanggal 17 Juli 2023 silam digelar Rapat Akhir Tahun (RAT) KPKS Silip  Bersatu, untuk mendengarkan Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ ) Tahun 2022 .

“Kami anggota koperasi  silip bersatu menolak LPJ  tersebut serta menyatakan mosi tidak percaya terhadap pengurus koperasi. Ada beberapa dasar penolakan LPJ diantaranya tidak ada tercantum nota penjualan TBS senilai Rp20.038.619.725 dari PT. THEP, Bukti penggunaan biaya operasional sebesar
Rp17.295.359.304 selama  satu tahun tidak ada,” kata Zulfikar.

Menindaklanjuti hal tersebut kami sudah layangkan surat permohonan kepada pengurus agar menggelar rapat luar biasa sebanyak tiga kali.

Sesuai UU Nomor 25 tahun 1992, Pertama dengan surat nomor : 01/ AGT – KPKS/ SB/VIII/ 2023 tanggal kirim 15/8/2023, surat kedua nomor : 02/AGT – KPKS/SB/VIII/2023 tanggal kirim 22 /8/2023,

Surat ketiga nomor: 03/AGR – KPKS/SB/VIII/ 2023 tanggal kirim 28/8/2023. Namun pengurus koperasi KPKS Silip Bersatu tidak juga merespon surat yang kami layangkan, ujarzulfikar lagi.

Kemudian yang menjadi pertanyaan besar anggota, pihak Pemerintah Desa Silip yang notabene kami tidak pernah mengirim surat malah menindak lanjuti surat yang kami tujukan kepada ketua koperasi KPKS SB. Surat tersebut dengan nomor: 140/301/19.01.07.2006/2023, tertanggal 28 Agustus 2023 , perihal undangan mediasi.

“Kami anggota tidak hadir atas undangan yang dimaksud, karena kami berfikir anggota mau meminta kejelasan LPJ sebagai hak anggota. Dari kronologi yang kami alami lebih kurang 3 bulan, kuat dugaan telah terjadi penyimpangan sesuai perihal surat nomor : 04/ AGT – KPKS/SB/LP/IX/2023,”

Berikut Uraian poin – poin alasan mosi tidak percaya

1.Pembuatan kantor KPKS SilipBersatu dan segala pasilitas kantor , pembelian baju untuk pengurus/anggota semuanya tanpa melalui rapat anggota. Berapa anggaran digunakan untuk fasilitas tersebut pengurus tidak pernah menyampaikan kepada anggota.

2. Pengurus Koperasi tidak pernah mengundang anggota untuk mengadakan rapat , sekalipun dianggap penting kecuali Rapat Anggota Tahunan ( RAT ). Kami anggota menganggap RAT digelar bukan seperti rapat sesungguhnya, karena kami hanya diundang mendengar keputusan.

3. Dalam pembuatan AD/ART anggota tidak mengetahui atau dilibatkan.

4. Pemotongan uang hasil dari perkebunan plasma oleh pengurus, milik anggota koperasi bulan Mei ,Juni, juli 2023 dilakukan secara sepihak. tanpa adanya rapat atau persetujuan dari anggota, dengan uraian Bulan Mei Rp600.000, Bulan Juni Rp600.000, Bulan Juli Rp1.200.000 jumlah anggota 415 orang. Kegunaan uang tersebut tidak jelas peruntukannya, saat ditanya kepada beberapa pengurus ,jawaban berbeda yakni untuk perbaikan jalan, sumbangan masjid.

5. Dalam Rapat Anggota Tahunan ( RAT ) Tahun buku 2022 pada tanggal 17 Juli 2023 , Ketua badan pengawas mengatakan bahwa gaji mereka ( pengurus) dinaikkan. Sedangkan koperasi sedang rugi dan pendapatan anggota dipotong.

6. Pada RAT Tahun buku 2022 , kami anggota koperasi menolak Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ ) Tahun 2022. Menurut kami hal tersebut belum disajikan dalam bentuk terperinci yakni dilampirkan nota penjualan TBS dari PT. THEP dan Nota penggunaan biaya operasional, rata – rata satu miliar lebih setiap bulan, disajikan dalam bentuk total. Bukan terperinci kegunaan untuk apa saja.tutup Zulfikar.

Sementara itu ditempat terpisa kades Silip Sumanto ketika  dihubungi melalui pesan washap terkait untuk memediasi antara pengurus koperasi dan anggota koperasi silip bersatu tidak ada jawaban,kami pun Masi berupaya menghubunginya. ●Red/Hery

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *