2025-05-28 11:57

Bawaslu Sulteng Siap Kawal Verifikasi Faktual Calon Anggota DPD

Share

FOTO: Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Jamrin Zainas (Sebelah kanan, berpeci) saat audiens dengan Gubernur H Rusdy Mastura.■Istimewa

HARIAN PELITA  — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng menyatakan siap mengawal verifikasi faktual (verfak) calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sulawesi Tengah yang akan dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah mulai 6 sampai 26 Februari 2023.

“Verikasi faktual menunggu  hasil uji sampling, tapi kami belum menerima hasil sampling dari KPU, dari data itulah akan digunakan  untuk melakukan verifikasi faktual, ” kata ketua Bawaslu Sulawesi Tengah, Jamrin Zainas SH,MH kepada wartawan HarianPelita.id, Minggu (5/2/2023).

Lebih lanjut Jamrin menjelaskan, verifikasi faktual calon anggota DPD Sulawesi sesuai jadwal dari KPU akan dilaksanakan berdasarkan keputusan Bawaslu RI nomor 3 Tahun 2022.

Bahwa  penyelenggaran pengawasan Pemilu dan pemilihan dilakukan secara berjenjang, terkoordinasi, dan bertanggung jawab di wilayah kerja masing-masing.

“Untuk verifikasi faktual calon anggota DPD, pengawasannya kita berpedoman pada aturan pengawasan saja, dan itu merupakan rujukan bagi semua teman-teman pengawas dari semua hirarki, “jelas Jamrin.

Hal senada diungkapkan salah satu anggota Bawaslu, Muhammad Rasyidi Bakry, yang dihubungi via telepon, menjelaskan, “Kesiapan Bawaslu Sulteng menghadapi verfak calon anggota DPD,pada prinsipnya kita selalu siap dan siaga melakukan pengawasan, sesuai amanat undang-undang untuk melakukan pengawasan Pemilu,” katanya.

Khusus untuk agenda pengawasan verifikasi faktual calon anggota DPD, masih menunggu data sampling pendukung balon DPD. Dan hingga saat ini pihak Bawaslu masih menunggu  data sampling pendukung balon DPD yang akan di verifikasi faktual.

Anggota Bawaslu inipun mengemukakan alasannya, bahwa keterlambatan data sampling dari KPU karena  sejak Sabtu (4/2/2023) Silon (Sistem Informasi Calon) KPU masih dalam mode  perbaikan.

“Sehingga pengambilan sampel pendukung  yang akan digunakan untuk verifikasi faktual belum bisa dilakukan KPU,” tambahnya.

Seperti kita ketahui, berdasarkan jadwal tahapan penyelenggaraan Pemilu untuk  calon anggota DPD berlangsung dari 6 Desember 2022 hingga  25 November 2023.

Batas akhir pendaftaran  dan pemasukan berkas dukungan syarat minimal adalah tanggal 29 Desember 2022.

Sebagaimana diketahui ada 30 calon anggota DPD SulawesiTengah  telah menyerahkan berkas syarat dukungan minimal ke KPU, namun dari 30 calon,  hanya 27 yang diterima oleh KPU.

Sedangkan berkas 3 orang dikembalikan  dengan beberapa alasan.

Selanjutnya KPU melakukan   verifikasi administrasi, lantaran ada beberapa perbaikan persyaratan yang harus dilengkapi dan diperbaiki oleh calon kandidat.

Akan tetapi  hingga batas akhir waktu perbaikan yang disediakan KPU hanya 21 orang yang melengkapi dan memperbaiki berkas.

Sehingga layak untuk mengikuti tahap verifikasi faktual, sementara 6 orang tidak melengkapi dan harus memperbaikinya.

Adapun syarat dukungan minimal calon anggota DPD Sulawesi Tengah  yang di tentukan berdasarkan keputusan KPU nomor 478 tahun 2022 untuk Sulawesi Tengah minimal 2000 suara dengan sebaran  dukungan dari 7 (tujuh) kabupaten/kota.

Sementara itu calon  anggota DPD yang akan diverifikasi faktual antara lain: 
1. Abdul Rahman Thaha,
2. Syaifullah Malonda,
3. Alamsyah Parawira Bhakti Palenga,
4. Andhika Mayrizal Amir,
5. Andi Aril patalau,
6. Andi parengrengi,
7. Arif Latadano,
8. Arifin Sunusi,
9. Budiman Jaya Ashari,
10. Eva Susanti H Bande,
11. Farhat Abbas,
12. Febriyanti Hongkiriwang,
13. Mustar Labolo,
14. Syaifullah Jafar,
15. Ikbal Basir Khan,
16. Lukky Semen,
17. Maharani Pangalo,
18. Mahmudin Jamal,
19. Mugira,Faisal Mang,
20. Akbar Supratman,
21. Rinaldy Damanik,
22. Peri Cokroaminoto,
23. Rafik Al-Amri,
24. Siti Zahria,
25. Suhardi; dan
26. Trie Iriany Lamakampali. ●Red/saf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *