2025-05-26 20:26

Bidang Kemeterologian Disdag Lotim Pastikan Isian Gas Elpiji 3 Kg Penuhi Standar

Share

HARIAN PELITA — Dinas Perdagangan Kabupaten Lombok Timur Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE).

Sidak dilakukan menindaklanjuti adanya temuan Kementerian Perdagangan RI di beberapa SPPBE terutama gas melon 3 kg yang isinya kurang 300 sampai 700 gram.

Kepala Dinas Perdagangan Lombok Timur melalui Sekretaris Dinas Muzakkir menjelaskan, pengawasan untuk menjalankan Amanat Undang Undang No2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal serta Undang undang No2 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan menteri perdagangan Nomor 31/M-DAG/ PER/10/2011 tantang barang dalam keadaan terbungkus.

“Merupakan kegiatan rutin sesuai dengan instruksi dari Direktorat Kemetrologian Kementerian Perdagangan RI Perihal Peningkatan Pengamatan, Pengawasan dan Pemantauan Metrologi Legal,” ungkapnya, Rabu (29/05/2024).

Sementara Kepala Bidang Kemeterologian Hari Juniawa memaparkan, Dinas Perdagangan langsung inisiatif untuk melakukan pengecekan langsung, sebelum adanya instruksi dari pusat.

Tindakan yang dilakukan Semata – mata untuk memastikan besaran isian sesuai sesuai dengan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) ditetapkan.

“Pengawasan kali ini dilakukan langsung di hulunya yakni SPPBE Sikur milik PT Bintang Energi Abadi dimana kegiatan kali ini diinisiasi sendiri tanpa adanya instruksi pusat di luar pengawasan rutin,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pengawasan lanjut Hari, isian tabung gas dari SPPBE Sikur terutama Gas LPG 3 kg ketika diukur menggunakan alat standar timbangan digital milik Bidang Kemtrologian Dinas Perdagangan yang sudah tersertifikasi oleh Direktorat Kemtrologian Kementrian Perdagangan RI ditemukan minus 15 sampai 23 gram, artinya masih dikategori aman karena tidak jauh dari batas kewajaran yakni 45 gram.

Dengan otomatis, temuan Dinas Perdagangan dalam Sidak tersebut tidak merugikan konsumen maupun SPPBE.

“Pengawasan hari ini berdasarkan sempel yang ditetapkan tidak terdapat terlalu jauh kekurangan terhadap isian gas elpiji berkisar diangka 15 sampai 23 gram yang tentu tidak melanggar batas kewajaran yang sudah ditetapkan sebesar 45 gram,” ujarnya.

Tak hanya di SPPBE Dinas Perdagangan akan melakukan pengawasan lebih masif terhadap semua agen.

“Kembali kami tegaskan pengawasan tidak hanya dilakukan di distributor tetapi di agen juga akan dintensipkan pengawasan,” tandasnya.

Di satu Langkah Dinas Perdagangan responsif diapresiasi penuh oleh H Mahsun selaku agen LPG 3 kg.

Menurutnya tindakan yang diambil Dinas Perdagangan Lotim sebagai upaya untuk menjamin hak para konsumen.

“Ini harus kita sambut baik, tentu sebagai pengusaha sekaligus DPRD tindakan ini lebih sering dilakukan, bahkan dengan adanya kegiatan ini akan membuka ruang bagi kami untuk menyuarakan ketika Paripurna, dan yang paling penting anggaran pengawasan juga harus dialokasikan untuk Dinas perdagangan,” bebernya.

Tak hanya itu Manajer SPPBE PT Bintang Energi Abadi Muslih juga berterimakasih telah dilakukan sidak, dan dirinya menjamin keterisiang tabung gas elpiji 3 kg memenuhi standar.

Di Lombok Timur sendiri, alokasi gas untuk perhari sebesar 90 ton lebih, namun sesuai arahan pertamina PT bintang Energi Abadi dialokasikan 50 ton dimana sisanya dialokasikan di SPPBE yang lain. •Redaksi/Pan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *