2025-05-28 20:18

Biro Adpim Setda Provinsi Maluku Kunker ke Biro Adpim Setda Provinsi Banten

Share

HARIAN PELITA SERANG — Kepala Biro Administarisi Pimpinan (Adpim) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten Beni Ismail menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Biro Adpim Setda Provinsi Maluku.

 Kunker ini merupakan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).

Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten terbentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Menurut Plt Biro Adpim Setda Provinsi Maluku Ilham LaTho, Biro Adpim Setda Provinsi Banten merupakan salah satu Provinsi rekomendasi selain Provinsi Jambi dari hasil kunjungan kerja ke Biro Administrasi Setjen Kementerian Dalam Negeri. 

Menurutnya, Biro Adpim Setda Provinsi Banten dinilai sudah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.  “Karena itu, Biro Adpim Setjen Kemendagri merekomendasikan Biro Adpim Setda Provinsi Banten untuk kunker ini,“ tambahnya.

Kepala Biro Adpim Serda Provinsi Banten Beni Ismail mengungkapkan, Biro Adpim Setda Provinsi Banten terbentuk pada Desember 2020 berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 83 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator Dan Pengawas Perangkat Daerah.

“Biro Adpim melaksanakan tugas bidang perencanaan dan kepegawaian Setda, materi dan komunikasi pimpinan serta keprotokolan,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu dijelaskan pula struktur organisasi Biro Adpim Setda Provinsi Banten, uraian tugas, serta fasilitasi keprotokolan dan komunikasi pimpinan. Serta upaya berbagi peran dan tugas antara Biro Adpim Setda Provinsi Banten dengan Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian Provinsi Banten. ●Red/Roy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *