Bupati Ciamis Berikan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni untuk Dua Warga di Kecamatan Lakbok
HARIANPELITA — Bupati Ciamis Herdiat Sunarya kembali menyalurkan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) kepada masyarakat yang membutuhkan, Senin (23/02/2026). Kali ini, bantuan diberikan kepada dua warga di Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis.
Dua penerima bantuan tersebut yakni Supriyatin (RT 28 RW 07) dan Sati, seorang janda dengan tiga anak (RT 34 RW 09). Keduanya merupakan warga Desa Desa Cintaratu dengan kondisi rumah yang sangat memprihatinkan.
Masing-masing penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp20 juta yang bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank BJB. Bantuan tersebut diperuntukkan bagi perbaikan rumah agar menjadi lebih layak, aman, dan nyaman untuk ditempati.
Dalam kesempatan itu, Bupati Herdiat menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Bank BJB atas kepeduliannya terhadap masyarakat Ciamis.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah dan dunia usaha sangat penting dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Bantuan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat, khususnya yang memiliki rumah tidak layak huni. Kami berharap bantuan ini benar-benar dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk perbaikan rumah,” ujar Herdiat.
Ia menegaskan, program Rutilahu akan terus digulirkan secara bertahap sebagai upaya membantu masyarakat kurang mampu agar dapat tinggal di hunian yang lebih layak.
Sementara itu, Sati salah seorang penerima bantuan mengaku terharu atas bantuan yang diterimanya, pasalnya Ia mendapat bantuan tersebut ketika sedang berjualan dan tidak menyangka akan didatangi langsung oleh Bupati Ciamis. ●Redaksi/Lili
