Bupati Minta Gaji Tertunggak Dibayar Sebelum Lebaran, PPPK Paruh Waktu di Lotim Berpeluang Dapat THR
HARIAN PELITA — Rapat terbatas Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Rabu, 25 Februari 2026, mengerucut pada satu isu yang belakangan ramai di media sosial: apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR).
Rapat itu dipimpin Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin bersama Sekretaris Daerah H.M. Juaini Taofik. Hadir pula Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah, serta Kepala BKPSDM.
Sekretaris Daerah HM Juaini Taofik mengatakan, hingga kini pemerintah daerah masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
“Secara regulasi kita masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP), karena biasanya THR itu ada PP-nya. Dari dasar itu nantinya ada peraturan bupati atau diatur dengan keputusan bupati tentang siapa saja yang bisa menerima THR berikut besaran dan waktu pelaksanaannya,” kata Juaini kepada wartawan seusai rapat.
Isu ini mencuat setelah beredar berita di media sosial dan sejumlah media online yang mempertanyakan kepastian THR bagi PPPK paruh waktu di Lombok Timur. Pemerintah daerah, menurut Juaini, memilih berhati-hati agar kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
Meski demikian, dalam rapat tersebut Bupati Haerul Warisin disebut mengambil langkah antisipatif. Ia meminta agar seluruh kewajiban pembayaran TPP kepada aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK, terutama yang masih tertunggak, dapat diselesaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Gaji PPPK paruh waktu dari Januari, Februari, dan Maret dibayar sebelum lebaran. Dalam hal ini saya, Sekretaris Daerah, dan BKPSDM diperintahkan oleh bapak bupati untuk memonitor semua OPD supaya bisa membayar gaji PPPK paruh waktu yang jumlahnya 10.998 orang atau sekitar 11 ribu kurang dua itu dapat dibayar sebelum lebaran,” ujar Juaini.
Ia menambahkan, prinsip yang dipegang kepala daerah adalah kesetaraan perlakuan. “THR tidak dibeda-bedakan, karena semua ASN, semua PPPK full waktu dan PPPK paruh waktu yang meng-SK-kan adalah bupati. Jadi prinsip bupati, kalau PNS atau PPPK penuh waktu dapat THR, maka semestinya PPPK paruh waktu juga dapat THR,” katanya.
Namun demikian, Juaini menegaskan bahwa kepastian hukum tetap menunggu keputusan resmi. “Kami diminta menyiapkan itu. Soal kepastian THR bagi PPPK paruh waktu, nanti kita tunggu SK Bupati,” ujarnya singkat.
Langkah percepatan pembayaran gaji dan potensi pemberian THR ini dinilai penting mengingat jumlah PPPK paruh waktu di Lombok Timur mencapai hampir 11 ribu orang, tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), terutama sektor pendidikan dan kesehatan.
Dengan tenggat waktu sebelum lebaran, pemerintah daerah kini berpacu menyiapkan administrasi dan memastikan ketersediaan anggaran. Di tengah tekanan opini publik, keputusan final mengenai THR PPPK paruh waktu tinggal menunggu payung hukum yang sedang dipersiapkan. ●Redaksi/Pan
