
Diatas Angka Nasional, Pemda Butur Siapkan Anggaran 16 Milyar Untuk Stunting
HARIAN PELITA BUTUR —- Angka Stunting di Kabupaten Buton Utara masih tinggi. Berdasarkan data Survey Status Gizi Indonesia (SSGI) telah mencapai angka 26,8 persen. Angka itu melebihi angka nasional yang telah mencapai 24,4 persen.
Menanggapi hal tersebut pemerintah daerah bakal mengalokasikan dana sebesar enam belas milyar rupiah (16 Milyar) guna percepatan penanganan stunting,” kata Ridwan Zakariah saat buka kegiatan Rembuk Stunting di Aula Kantor Bappeda Jumat 29 Juli 2022.
“Stunting itu merupakan kondisi gagal pertumbuhan pada anak, baik pertumbuhan tubuh maupun otaknya karena kurang gizi dalam waktu yang lama. Akibatnya anak jadi lebih pendek dari anak normal seusianya serta lambat berpikir. Itu semua terjadi karena kurangnya asupan gizi dan vitamin, tidak tersedianya air bersih, dan kurang pahamnya ibu hamil terhadap pentingnya asupan gizi semasa kehamilan,”jelasnya.
Sesuai Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional tahun 2021. Kabupaten Buton Utara ditetapkan sebagai daerah lokasi fokus (Lokus) intervensi pusat terhadap stunting terintegrasi.
Ihwal hal tersebut, pemerintah daerah menetapkan 17 desa dan 1 kelurahan yang tersebar di lima (5) kecamatan berdasarkan keputusan Bupati Buton Utara Nomor 44 tahun 2022 tentang pembentukan tim percepatan penurunan stunting.
“Hari ini tim bersama para pihak terkait termasuk camat, lurah dan kepala desa yang menjadi lokus stunting kita adakan kegiatan konvergensi rembuk stunting,”.
Rembuk stunting merupakan rencana aksi ketiga dari delapan rencana aksi yang akan dilaksanakan tim tahun 2022 ini. Rencana aksi pertama yakni analisis situasi dalam penentuan lokasi prioroitas desa dan keluarahn untuk penanganan stunting.
Rencana aksi kedua yaitu analisis pemetaan program dan kegiatan serta sub kegiatan terkait stunting di kabupaten buton utara yang telah selesai dilaksanakan.
Berdasarkan data analisis situasi perkembangan angka stunting tahun 2023 bakal meningkat menjadi 20 desa dan 7 kelurahan yang tersebar di lima (5) kecamatan kecuali Kecamatan Wakorumba Utara.
Sehingga penurunan angka stunting menjadi program prioritas untuk peningkatan sumber daya manusia di Buton Utara. Sesuai Keputusan Bupati Nomor 211 tahun 2022.
“Karena stunting ini masalah yang sangat kompleks, saya minta komitmen dan keseriusan kepala desa, lurah dan camat serta tim yang telah dibentuk saling mendukung dan bersinergi dalam mewujudkan percepatan penurunan serta pencegahan stunting di desa dan kelurahannya masing-masing,”
Dirinya menegaskan seluruh pihak yang bertanggungjawab dalam percepatan penurunan stunting untuk bekerja secara maksimal di daerah yang menjadi lokus maupun yang tidak masuk lokus stunting.
Setiap calon pengantin diwajibkan melakukan konsultasi dan pemeriksanaan kesehatan sebagai salah satu syarat penting yang tidak boleh dilewatkan sebelum melaksanakan akad nikah.
“Kita akan mengajak Kementerian Agama Butur untuk bersinergi dalam percepatan penanganan stunting. Sayan ingatkan para kepala desa, lurah dan camat untuk bekerja maksimal, bila tidak kerja maksimal saya akan beri sanksi,” tegasnya. ●Red/Man