2025-05-26 17:00

Diduga Kepala Desa Terlis Sunat Dana ADD dan BUMK Tahun 2022-2023

Share

HARIAN PELITA — Terkait adanya informasi beredar di tengah warga masyarakat Desa Terlis soal dugaan pengunaan Dana Desa bersumber dari APBN diduga telah di sunat Kepala Desa Terlis pada setiap tahap pencairan dana kampung tahun 2022-2023.

Atas perbuatan Kepala Desa tersebut menjadi pertanyaan bagi warga masyarakat Desa Terlis Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh,  Sabtu (27/07/2024).

Tidak hanya itu saja sebut warga Desa Terlis yang tidak ingin di sebutkan jati dirinya itu kepada media HarianPelita.id beberapa pekan yang lalu.

Menurut warga masyarakat itu, dirinya mengakui bahwa, Kepala Desa Terlis ZA telah melakukan penyalahgunaan anggaran Dana Desa tahun 2023 berjumlah Rp263.444.500 diserahkan oleh Rabudin selaku Bendahara Desa Terlis pada saat pencairan Dana Desa tahap pertama 20 Maret 2023.

“Kemudian pencairan dana desa tahap dua, kepala desa ZA kembali memerintahkan Sekdes Desa Terlis Bandi untuk melakukan pengambilan uang dari bendaha desa berjumlah Rp194.495.700 atas arahan pengulu Kampung Terlis yang dipercayakan ZA selaku kepala desa.

Juga Rabudin selaku bendahara desa Terlis menyerahkan dana BUMK kepada ZA berjumlah Rp34000.000 pada bulan November 2022 beserta dana tak terduga Rp20.983.000.00.

Ketika media ini menghubungi Kepala Desa Terlis ZA melalui Via salulernya 08536235xxxx untuk di komfirmasi belum kunjung ada jawaban.

LSM Forum Masyarakat Pembela Kebenaran (FMPK) Saparudin Telfi menilai bahwa Kepala Desa Terlis tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam UU desa Pasal 26 ayat.(4) menyatakan bahwa UU tersebut” seorang kepala desa di wajibkan melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efiktif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi korupsi dan nopotisme. ●Redaksi/RA

One thought on “Diduga Kepala Desa Terlis Sunat Dana ADD dan BUMK Tahun 2022-2023

  1. kalau tidak ingin diketahui jatidirinya berarti masyarakat yg melapor itu adalah profokator,lempar batu sembunyi tangan, didalam pemerintahan tidak ada yang namanya tidak mau disebut jika sudah menyatakan orang lain bersalah dan melapor ke pihak yang berwajib,akan tetapi wajib membuktikan dengan terbuka dan transparan,jadi menurut kebanyakan orang ini berita keliru dan fitnah belaka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *