
Diduga Oknum Kawil dan Plt Kawil Desa Kesik Lakukan Pungli Dilaporkan ke Kejari Selong
HARIAN PELITA — Plt Kepala wilayah (Kawil ) Anak Dui berinisial AF. dan Kepala wilayah (Kawil) Selimur inisial M. Desa Kesik, Kecamatan Masbagik dilaporkan ke Kejari Selong Lombok Timur terkait pungutan liar.
Pungutan liar dilakukan terhadap beberapa orang warga yang akan mendapatkan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RLTH) di Desa Kesik dilaporkan oleh warga setempat.
Karena sampai berita ini diturunkan belum ada realisasi atas janji janji oknum Kawil. Kronologisnya sekitar tahun 2021 oknum Kawil inisial Af dan M.
Mendatangi beberapa warganya untuk menyampaikan progran pemerintah desa yg akan memberikan bantuan RLTH kepada warga miskin di wilayah masing masing.
Wawancara wartawan harianpelita.id kepada beberapa warga yang tidak mau disebut namanya mengatakan bahwa setiap orang warga miskin yang akan diberi bantuan di punguti biaya administrasi masing masing sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Kalau tidak mengeluarkan tidak jadi diberikan bantuan dan disuruh urus sendiri oleh oknum Kawil.
Masih menurut warga setempat mengatakan sangat kecewa atas perilaku meminta warganya membayar terlebih lagi uang diberikan kepada oknum Kawil. Uang hasil utang karena saya rakyat miskin ucapnya.
Kawil Anak Dui juga mengatakan semua Kawil melakukan pungutan sebesar Rp250 ribu perorang sebagai persyaratan untuk mendapatkan bantuan RLTH.
Rumah tidak layak huni bagi masyarakat miskin di wilayahnya dan hasil pungutan itu disetorkan ke Kaur Pemerintahan selanjutnya disetorkan ke bendahara desa, dan semua pungutan itu payung hukumnya berpedoman pada perdes terangnya.
Menurut Kaur Pemerintahan bahwa masyarakat yang sudah membayar tahap pertama dari 20 orang diusulkan baru 16 orang membayar kemudian tahap kedua 40 orang yang sudah membayar baru 90 persen. ●Red/Rus