
Diduga Sewenang-wenang Kades Kesik Digugat ke PTUN
HARIAN PELITA — Akibat pencopotan salah seorang Kepala Wilayah (Kawil) di kewilayahan Anak Dui Desa Kesik, Kecamatan Masbagik berujung gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Mataram.
H Abas eks Kepala Wilayah Dusun Anak Dui melalui Kuasa Hukumnya Adv Muchammad Alfan Tulus di Mataram telah melayangkan surat gugatan ke PTUN Mataram dengan nomor perkara 44/G/2023/PTUN.MTR, tanggal 9 Oktober 2023, materi gugatannya berkisar antara pencopotan Kepala Wilayah Anak Dui.
Para pihak sudah dipanggil untuk menghadiri sidang di PTUN Mataram sesuai dengan Relas panggilan yaitu pada hari selasa tanggal 24 0ktober 2023 dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkasberkas.
Disamping itu eks Kawil Anak Dui H Abas melalui kuasa hukumnya juga melayangkan somasi kepada tergugat melalui panitia penjaringan perangkat desa untuk menunda penjaringan perangkat Desa terutama di wilayah pemekaran kewilayahan Anak Dui.
Sampai adanya keputusan yang berkekuatan Hukum tetap (incrach), dan saat ini masih dalam proses sengketa atau dalam proses persidangan.
Masih menurut penggugat bahwa pencopotan atas dirinya sebagai Kawil itu pencopotan sepihak dan tindakan kesewenang wenangan.
Konfirmasi wartawan HarianPelita.id.dengan tergugat yaitu Kepala Desa Kesik M Kadri via telpon membenarkan adanya gugatan atas dirinya ke PTUN Mataram dan tergugat siap menyampaikan pembelaan atas gugatan tersebut didepan hakim. siap menerima konsekuensi apabila didalam putusan nanti terbukti melanggar aturan. •Red/Rus