
Diduga SMK Swasta di NTB Masukkan Data Fiktif di Dapodik Berdampak Korupsi Dana BOS, LPPI Akan Lapor APH
HARIAN PELITA — Sejumlah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Kabupaten Lombok Timur diduga manipulasi data siswa untuk bisa merealisasikan Dana Bantuan Sekolah (BOS).
Dugaan ini muncul karena petugas operator bagian data Seksi Kelembagaan dan Peserta Didik mengeluh bersama temannya di ruang kerjanya saat konfirmasi Wartawan HarianPelita.Id dan Harian Fajar.com Jumat, 29 Juli 2022.
“Dalam pencairan dana BOS masih ditemukan keganjilan karena data siswa yang ada di Dapodik tidak sesuai dengan dilapangan atau kenyataan di sekolah tersebut diduga kuat fiktif,” ujar petugas operator yang tidak mau disebutkan identitasnya di media ini.
Di Kabupaten Lombok Timur ada 91 SMK, SMK Negeri ada 12 sekolah dan sekolah SMK swasta 81sekolah, Adapun sekolah SMK swasta yang data siswanya di duga fiktif masih tidak mau transparan atau terbuka dan pada akhirnya akan saya buka dan datanya semua ada, ujarnya
Ketua Lembaga Pemantau Pendidikan Indonesia (LPPI) NTB Lalu Samsurijal, SH berencana melaporkan persoalan ini ke aparat penegak hukum yakni Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat di Mataram, karena persoalan ini merupakan pemalsuan data siswa fiktif dan cara oknum pengelola Sekolah SMK swasta korupsi dana BOS dan sudah melakukan praktik Tindak Pudana Korupsi, ungkapnya di kantornya Senin, 1 Agustus 2022.
Oleh karena berdasarkan Pasal 23 UU nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional sudah jelas, dan jug berdasarkan pasal 48 ayat 1 tentang pengelolaan dana pendidikan berdasarkan prinsip keadilan dan efisiensi.
Berdasarkan peraturan Mendikbud nomor 3 tahun 2019 tentang petunjuk teknis BOS reguler ada 3 tahapan, yakni Monev oleh tim BOS reguler pusat, Monev oleh tim BOS reguler propinsi, dan Monev oleh tim BOS Kabupaten/ kota.
Oleh karena berdasarkan pwraturan tersebut yang punya kewenangan mengawasi terhadap penyaluran dan penggunaan dana BOS yakni pwmerintah pusat, propinsi dan kabuoaten/ kota, Insfektorat jendral Kemendikbud, serta Insfektorat propinsi dan kabupaten kota, BPKP, BPK dan Masyarakat.
Dan berdasarkan pasal 263 ayat 1 dan 2 Kitab Undang Undang Hukum Pidana juga sudah jelas dan juga berdasarkan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pudana Korupsi, jelasnya.
DR. Aidi Furqon Kadis Dikbud Propinsi Nusa Tenggara Barat ( NTB ) saat dikonfirmasi Wartawan Harian Pelita Id melalui via Whatshap menyatakan segera akan melakukan koordinasi dengan teman temannya di Lombok Timur termasuk pengawas sekolah SMK, ungkapnya. ●Red/Harpan