2025-05-24 2:12

Dinkes Butur Gandeng BPOM Sidak Obat di Pasar Minaminanga

Share

FOTO: Kepala Bidang Pelayanan dan SDK Dinas Kesehatan Buton Utara Endang Susilowaty (Jilbab Panjang Coklat) Bersama Tim Saat Sidak Peredaran Obat di Apotek.

HARIAN PELITA BUTUR – Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Utara (Butur) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggandeng Balai Pengobatan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Baubau.

Melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pemeriksaan, pengawasan serta peredaran obat cair atau sirop di sejumlah apotik dan toko obat di pasar Minaminanga Kecamatan Kulisusu. Senin, 7 November 2022.

Kepala Bidang Pelayanan dan SDK Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Utara Endang Susilowaty menagatakan, Sidak dibeberapa apotik dan toko obat berdasarkan instruksi Kementerian Kesehatan. Hal ini dilakukan akibat banyaknya kasus nasional yakni gagal ginjal yang diderita anak akibat menggunakan obat cair atau obat sirup.

“Agar tidak terjadi seperti kasus gagal ginjal pada anak di Butur. Kami melakukan langkah cepat untuk memantau peredaran obat yang membahayakan anak-anak maupun orang dewasa dengan menggandeng BPOM,”jelasnya saat ditemui awak media ini.

Lebih lanjut, Endang menyampaikan, Dinas Kesehatan dan BPOM Kota Baubau turun langsung melakukan monitoring, pemeriksaan dan pendataan serta memberikan himbauan terkait peredaran obat sirop yang tercemar tigwn glikol (EG) dan dietilon glikogen (Deg) dengan jenis obat antara lain termorex, unibebi, dan flurin. Semua apotik dan toko obat jadi target kami datangi dan hasilnya ada beberapa apotik yang kami temukan obat-obat yang dilarang sementara untuk beredar,”.

“Sidak hari ini kami temukan ada beberapa apotik obat syrup yang sudah ditarik peredarannya oleh pemerintah seperti, termorex syrup, paracetamol drop dll ini khusus untuk anak-anak. Namun apotik tersebut sudah mengepak untuk di kembalikan ke produsennya,”kata Endang.

Selain melakukan pemeriksaan obatan-obatan di apotik dan toko obat, tim juga melakukan imbauan dan edukasi terkait pelarangan penjualan obat sirop untuk dijual di apotik serta toko obat.

Adapun delapan jenis obat yang dilarang peredarannya antara lain, Termorex Syrup (hanya batch AUG22A06) dari PT Konimex. Flurin DMP Syrup dari PT Yarindo Farmatama. Unibebi Cough Syrup dari PT Universal Pharmaceutical Industries.

Unibebi Demam Paracetamol Drops dari PT Universal Pharmaceutical Industries. Unibebi Demam Paracetamol Syrup dari PT Universal Pharmaceutical Industries. Paracetamol Drops dari PT Afi Farma. Pharmaceutical Industry Paracetamol Syrup (rasa mint) dari PT Afi Farma. Pharmaceutical Industry Vipcol Syrup dari PT Afi Farma Pharmaceutical Industry.

Dirinya, menghimbau masyarakat agar memeriksa dan mendiagnosa penyakitnya ke dokter. Pasalnya, sangat berbahaya membeli obat tanpa resep dokter. Penggunaan obat-obat keras seperti anti biotik dapat terjadi resistensi sehingga menimbulkan komplikasi penyakit.

“Membeli obat harus dengan resep dokter karena telah melalui diagnosa para ahli yakni dokter. Karena pengobatan tanpa pemeriksaan dapat menyebabkan kematian,” tegasnya. ●Red/Man

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *