DPRD Ciamis Gelar Rapat Konsultasi Kekosongan Wakil Bupati
HARIAN PELITA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis, Gelar Konsultasi bersama para Ketua Partai pengusul Pasangan Calon Herdiat Yana, isu diusung mengenai kekosongan kursi Wakil Bupati Ciamis .
Ketua DPRD Ciamis Nanang Permana menjelaskan, Rapat konsultasi dengan pimpinan partai politik mensikapi surat Gubernur Jawa Barat pada bulan November yang lalu yang baru diterima kemarin. Dimana menurut surat itu tentang pemilihan Wakil Bupati yang menyarankan pakai Pasal 176.
Pemilihan Wakil Bupati ini itu tidak cukup satu pasal saja yang kita baca. Kita baca “Undang-Undang tentang Pilkada Pasal 54 T1 kemudian Pasal 176 juga kita baca bahwa Pasal 176 itu untuk mengisi kekosongan jabatan Wakil Bupati yang mundur meninggal dunia atau diberhentikan karena perkara hukum,” katanya pada Rabu (18/2/2026)
Di Ciamis sampai saat ini belum ada Wakil Bupati sejak awal karena meninggal dunia itu Calon Wakil Bupati.
“Jadi sampai saat ini untuk Wakil Bupati Ciamis Belum ada SK . Sehingga Pasal 176 ayat 1 sampai ayat selesai di Pasal itu tidak pas untuk dipakai dalam memilih Wakil Bupati Ciamis untuk mengisi kekosongan jabatan sejak awal,” ungkapnya.
Nanang menyebut , hampir seluruh ketua partai hampir seragam menyampaikan tanpa Wakil pun prestasinya Bupati Ciamis sudah hebat. Zaman Orde Baru pun tidak ada Wakil. Pak Umar Sasmita, 40 kecamatan, Kabupaten Ciamis tidak ada Wakil.
Kalau persoalan butuh. Tapi kita tinggal tanya apakah Pak Bupatinya butuh atau tidak? Kan itu. Maka ketika kita memang menyatakan butuh ada enggak pintu untuk masuk membuatnya? Sebutuh apapun kalau tidak ada pintu untuk melakukan pengisiannya kita tidak bisa memaksakan karena kebutuhan.
DPRD hanya akan berbuat ketika ada aturan yang memerintahkannya setara tepat. Selama belum ada aturan yang tepat yang memerintahkan DPRD untuk melakukan proses pemilihan Wakil Bupati DPRD tidak akan melakukan apa-apa.
Komunikasi dengan Kemendagri sendiri?
“Kami sudah komunikasi dengan Kemendagri kemudian kami menunggu ada surat tertulis dari Kemendagri yang sifatnya regulasi setingkat Undang-Undang. Belum ada? Sampai hari ini belum. Ada juga dari surat Gubernur sama isinya menyarankan proses 176 yang menurut kita tidak tepat untuk dilaksanakan,” jelasnya. ●Redaksi/Lili
