
DPRD Depok Sampaikan Usulan Pembuatan Raperda Pemberdayaan Pesantren di Rapat Paripurna
HARAN PELITA DEPOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyampaikan usulan pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)tentang Pemberdayaan Pesantren.
Dalam kesempatan itu Wali Kota Depok Mohammad Idris juga menyebutkan, rancangan perda usulan DPRD Depok sejalan dengan Raperda inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tentang Penyelenggaraan Kota Religius.
“Pemberdayaan Pesantren ini sejalan dengan Raperda Penyelenggaraan Kota Religius,” kata Mohammad Idris usai Rapat Paripurna DPRD Depok, Kamis (04/11/21).
Lebih jauh Wali Kota Depok menjelaskan, Raperda Penyelenggaraan Kota Religius, sudah dilakukan pembahasan di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Depok.
“Jadi Pemberdayaan Pesantren ini, telah masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Depok tahun 2021,” jelasnya.
Lanjut Idris, untuk Raperda Pemberdayaan Pesantren ini, akan menjalani pembahasan khusus. Selain itu juga akan dibahas dalam waktu yang relatif lama.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok Ade Supriatna mengungkapkan, keberadaan pesantren sebagai institusi kemasyarakatan, keagamaan, dan pendidikan di Kota Depok sudah tercatat dan melekat dalam realita kehidupan sehari-hari.
Ade juga menyebutkan, keberadaan pesantren, sejak lama sudah diterapkan pola pendidikan formal, keagamaan, dan pendidikan keterampilan, sehingga memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap kegiatan pembangunan di Kota Depok.
“Keberadaan Raperda Pemberdayaan Pesantren diharapkan mampu memberikan perlindungan, mendorong dan memperkuat peran pesantren dalam kegiatan pembangunan. Serta mempererat persatuan di Kota Depok,” paparnya.
Lanjutnya, jika ditinjau dari aspek yuridis, bentuk pengakuan dan penguatan pesantren dibuktikan dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pesantren.
Kemudian Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren dan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
“Dari situlah upaya optimalisasi peran pesantren di Kota Depok, dirasa perlu untuk menyusun Raperda tentang Pemberdayaan Pesantren,” kata Ade.
Ia pun berharap raperda ini turut menunjang visi misi Pemerintah Kota dalam mewujudkan Depok yang Maju, Berbudaya dan Sejahtera. Khususnya dalam mewujudkan masyarakat yang religius dan berbudaya, tambah Anggota Bapemperda DPRD Kota Depok Ade Supriatna. ●Red/Eca