2025-05-24 2:41

Dugaan Palsukan Akta Cerai Oknum Polisi Ipda SA Jadi Tahanan Kejari Bone

Share

Laporan Biro Makassar

HARIAN PELITA — Oknum Perwira Polisi berinisial SA yang bertugas di Polresta Palu (Sulteng), telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Sulawesi Selatan lantaran diduga memalsukan akta cerai, menikahi janda SR (39) warga Bone.

Ipda SA dilaporkan ke Mabes Polri oleh SR pada bulan Oktober 2022, setelah selesai pelantikan perwira dipolresta Palu, dia mengetahui kalau suaminya Ipda SA masih berstatus suami istri sah dengan Rita, setelah ada yang mengirimkan foto pelantikan bersama istri pertamanya (Rita), ungkap SR kepada awak media, Sabtu 22/7/2023.

Oknum polisi SA menikah resmi dengan SR, janda asal Kabupaten Bone pada September 2016 silam, saat itu SA masih pangkat Briptu, mengaku sebagai duda kepada SR, dan telah bercerai dengan istrinya Rita, dan memperlihatkan bukti akta cerai di Kelurahan Macanang, Kabupaten Bone, saat hendak mengambil pegantar nikah, katanya.

SR mengatakan, apa yang dilakukan Ipda SA itu merugikan dirinya. Padahal, kata SR, tidak pernah merasa curiga, kalau akta cerai itu palsu untuk melangsungkan pernikahan.

Saya dirugikan dan dilecehkan sebagai seorang perempuan akibat pemalsuan akta cerai yang dilakukan oleh Ipda SA untuk menikahi saya, tegasnya.

Ipda SA ditahan selama 20 hari kedepan karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 KUHAP.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Ipda SA yaitu pasal 266 ayat 2 KUHP atau pasal 378 KUHP.

Perbuatan pidana pemalsuan surat lainnya yang diancam dengan hukuman 7 (tujuh) tahun adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 266 ayat (2) KUHP yang menyatakan bahwa, “Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati. ●Redaksi/AH/AM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *