Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Copot Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung
HARIAN PELITA — Setelah diketahu tak mau melayani masyarakat sesuai aturan pembayaran pajak kendaraan tahunan sesuai Surat Edaran diterbitkan sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mencopot Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
Padahal Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Pemprov Jawa Barat diatur pembayaran pajak kendaraan tak lagi membutuhkan KTP pemilik pertama.
Namun Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung justru mengabaikab aturan itu sehingga langkah ini diambil setelah petugas setempat diketahui tidak melayani masyarakat.
Menurut Dedi Mulyadi, Pemprov Jabar akan mencari tahu penyebab dari belum dilaksanakannya aturan tersebut.
Dedi pun menegaskan, semua petugas harus serius memberi pelayanan yang baik dan memudahkan masyarakat, terutama dalam membayar pajak kendaraan. Kebijakan baru ini mulai berlaku 6 April 2026.
Pada SE itu sudah jelas menyebutkan asyarakat cukup membawa STNK untuk memperpanjang pajak kendaraan di kantor-kantor Samsat se-Jawa Barat. ●Redaksi/HP
