2026-02-05 17:21

H Endang Kusnandang Anggota DPRD Komisi A Sebut Tiga Tupoksi DPRD

Share

HARIAN PELITA — H Endang Kusnandang Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Ciamis mengatakan, bahwa Reses adalah sebuah kebijakan yang sudah diatur dalam Undang-undang.

Menurut dia, tujuan Reses bertemu masyarakat, mendengar, dan mendorong serta mengawal aspirasi di setiap Dapilnya, agar pembangunan  bisa direalisasikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat di masing masing dapil, termasuk dapil 2.

Demikian dikatakan H Endang Kusnandang pada HarianPelita.id usai Reses di Aula Desa Sukahurip Cihaurbeuti  Kamis (5/2/2026).

Menurutnya , selaku wakil rakyat sudah menjadi kewajiban untuk mengunjungi dan mendengarkan aspirasi masyarakat pemilihnya di tiap tiap  dapil dan berkomitmen mendorong aspirasi masyarakat agar bisa diwujudkan.

Tiga tupoksi anggota DPRD tersebut perlu diketahui oleh masyarakat diantaranya,  Tupoksi ke 1 adalah mengenai Perda ke 2 tentang persetujuan anggaran yang diketahui Bupati lalu diperiksa dan diolah oleh DPRD. “Kalau sudah cocok lalu ditandatangani pimpinan,” ungkapnya.

Politisi Partai Nasdem ini menerangkan, bahwa Reses ini juga akan menyerap aspirasi masyarakat khususnya di Dapil II termasuk masyarakat di Desa Sukahurip.

“Dengan mendengarkan dan mengunjungi warga masyarakat, kita bisa tahu apa yang diinginkan mereka yang nantinya di bawa ke rapat di DPRD,” tandasnya. ●Redaksi/Lili

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *