H Endang Kusnandang: Tiga Tupoksi DPRD Perlu Diketahui Masyarakat
HARIAN PELITA — Memasuki masa reses ke III tahun sidang 2025, Anggota DPRD Kabupaten Ciamis dari Partai Nasdem Dapil 2 H Endang Kusnandang kembali gelar reses guna menyerap aspirasi masyarakat.
Reses bertempat di Aula Desa Pamokolan, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis Selasa (16/12 /2025).
Reses ke III di tahun akhir 2025 ini dengan anggaran dari APBD Kabupaten Ciamis bahwa tujuan Reses adalah menemui pemlihnya.
“Kami anggota DPRD harus tahu bahwa anggota dewan tupoksinya ada tiga,” demikian diungkapkan Anggota DPRD Ciamis H Endang Kusnandang kepada HarianPelita.id pada Selasa siang di Pamokolan.
‘Tiga Tupoksi Anggota DPRD yang perlu diketahui masyarakat diantaranya : Tupoksi ke 1 adalah mengenai Perda Ke 2 Persetujuan anggaran diketahui bupati diperiksa, diolah oleh DPRD kalau sudah cocok lalu ditandatangani pimpinan,” ungkapnya.
Lebih jauh politisi Nasdem ini menerangkan, Reses ini guna menyerap aspirasi masyarakat di Dapil 2 termasuk masyarakat yang ada di desa pamokolan ,dengan mendengarkan dan mengunjungi warga mssyarakat apa yang di inginkan mereka,” terangnya.
Ditanya mengenai Pileg tahun 2029 akan datang. Ia optimis suara Nasdem di Dapil II terus akan berkembang pasti menang. ●Redaksi/Lili
