2025-05-24 5:49

Inspektur Inspektorat Lotim Ingatkan Pejabat Tak “Mainmata” dengan Rekanan Alasan THR

Share

HARIAN PELITA — Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dilarang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran termasuk bingkisan dan parsel kepada rekananan atau perusahaan.

Plt Inspektur Inspektorat Daerah Lombok Timur menjelaskan pelarangan pejabat meminta THR merupakan langkah pencegahan korupsi dan gratifikasi, kendati sampai saat ini di Lombok Timur belum ada laporan pejabat melakukan tindakan.

“Dari awal sudah kami antisipasi tindakan tersebut, karena jelas meminta sesuatu kepada Perusahaan maupun rekanan (pihak ketiga-Red) itu merupakan tindakan gratifikasi, dan kalaupun ada akan kami tindak,” jelasnya, Kamis (20/03/2025).

Sedangkan lanjut Hambali, jika perusahaan memberikan secara sukarela karena merupakan mitra kerja itu wajar, sebagai etika ketimuran yang sudah terbangun.

“Kalau rekanan maupun perusahaan memberikan karena mitra itu wajar, tetapi jika pejabat meminta secara langsung itu jelas pelanggaran,” ujarnya.

Masih kata Hambali, pemberian apapun jenisnya dari rekanan sebagai ucapan terimakasih kepada Pemerintah juga keliru, menurutnya terimakasih yang ideal dari Kontraktor adalah dengan mengerjakan proyek sesuai dengan ketentuan dan aturan yang sudah disepakati.

“Ucapan terimakasih dengan memberikan imbalan berupa uang ataupun sejenisnya kepada pejabat karena sudah diberikan proyek juga keliru, justru jika rekanan mengerjakan proyek sesuai dengan ketentuan itu merupakan terimakasih yang luar biasa,” bebernya.

Lebih jauh pria jabatan definitifnya di Dinas PTMPTSP itu menekankan agar rekanan maupun perusahaan melaporkan kepada Inspektorat apabila praktik tersebut mereka alami.

“Kami terbuka untuk menerima laporan, dan pastinya akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya. ●Redaksi/RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *