2025-08-24 20:03

K Oknum ASN BPKP Perwakilan NTB Di Ganjar Sanksi Berat

Share

HARIAN PELITA — BPKP Perwakin NTB mengganjar salah seorang oknum pegawainya yang berstatus ASN dengan inisial K.

Sanksi berat dan  ganjaran dijatuhkan terhadap K karena melanggar PP 94 2021dan berdasarkan hasil pemeriksaan Internal bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat sesuai PP 94 tahun 2021,hal ini dikemukakan BPKP Perwakilan NTB melalui Subkoordinator BMN RT Fahmi yang dikonfirmasi pada Rabu (15/02/2023) oleh  media ini via whatshap

“Hasil proses kmrn sdh keluar hukuman disiplin berat kepada yang bersangkutan sesuai pp 94 2021, namun Fahmi tidak menegaskan sangsi apa yang dijatuhkan kepada K sesuai PP 94 2021.

Sebelumnya di beritakan K bersama tim gadungan mengatas namakan atau mencatut institusi BPKP Perwakilan NTB turun melakukan monitoring terhadap proyek proyek pemerintah di Lombok Timur.

Di antaranya proyek pelabuhan dermaga Labuhan Haji, proyek RSUD Labuan Haji dan proyek RSUD Dokter Soedjono Selong gelagat  bersangkutan di curigai oleh Dirut RSUD Selong.

Selanjutnya Dokter HM Hasby melakukan koordinasi dengan Inspektorat,Kejaksaan dan Tipikor Polres Lombok Timur.

Disamping itu dirinya juga menghubungi Sekda Lombok Timur dan hasil koordinasi Sekda dengan BPKP  Perwakilan NTB sehingga tim gadungan dikordinir oleh K oknum ASN BPKP NTB,di tangani dan di periksa intensip secara internal dan hasilnya K di ganjar hukuman berat sesuai pp 29 2021. ●Red/Pan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *