2025-05-24 6:46

Kades Nyiur Tebel Dilaporkan ke Polres Loteng Kasus TPPO

Share

HARIAN PELITA — Merasa ditipu 5 orang korban melaporkan oknum Kepala Desa Nyiur Tebel Kecamatan Sukamulia Kabupaten lombok Timur ke Unit PPA Polres lombok Tengah.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan pelaku penyidik menetapkan Kepala Desa Nyiur Tebel inisial Mr sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Jumat, (18/8/2023).

Korban sebanyak 5 Orang berinisial, Mul, AS, Kh, Jam dan Mar diwawancarai wartawan harianpelita.id mengaku, atas  janji oknum Kepala Desa untuk memberangkatkannya ke Australia.

Korban tidak ragu ragu menerima tawaran dari oknum tersebut, dan korban telah membayar biaya pemberangkatan sebanyak kurang lebih 170.000.000 (Seratus tujuh puluh juta rupiah). Diluar harga pasport.

Sedangkan untuk biaya pasport korban mengaku dipungut bervariasi ada Rp4 juta dan ada Rp2 juta.

Tapi setelah korban memenuhi semua persyaratan dan janji oknum tekong berinisial HS dan oknum Kades Mr untuk memberangkatkan korban pada Desember 2022, sampai berita ini diturunkan tak diberangkatkan.

Berkali kali korban mendatangi oknum Kades untuk meminta uangnya dikembalikan, namun sedikitpun tidak ada itikad baiknya untuk merespon korban,

Atas kejadian ini korban merasa ditipu dan melaporkan kasus ini ke Polres Lombok Tengah.

Wartawan Harianpelita mendatangi Kantor Kepala Desa Nyiur Tebel untuk konfirmasi dan klarifikasi namun menurut sekdesnya, sudah beberapa hari Kadesnya tidak masuk kantor.

Kasusnya saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh Unit PPA. Polres Lombok Tengah.

Menurut keterangan kuasa hukum Mr yang dihubungi via WA memang benar kliennya sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut dan sedang berproses. ●Red/Rus/pan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *