
Kadis Dikbud Lotim Dilarang Merespon Wartawan oleh Sekda Soal Pemanggilan APH
HARIAN PELITA — Kadis Dikbud Lombok Timur Izudin tidak membantah bahwa dirinya pernah dipanggil APH penyidik Kejaksaan.
Pemanggilan dirinya terkait dugaan korupsi chroombok dan pengadaan buku anti korupsi untuk sekolah sekolah.
Namun demikian ia mengaku dilarang merespon pertanyaan wartawan oleh Sekda Lombok Timur terkait persoalan bergulir di Kejaksaan mendapat perhatian dan ramai dibicarakan di publik. Itu diungkap Izudin di ruang kerjanya pada Selasa(19/08/2925).
Adapun terkait pengadaan buku anti korupsi ia mengatakan ada dasar hukumnya karena di atur oleh Undang-undang, Pergub dan Perbup.
Sebelumnya ramai diberitakan di berbagai media, bahwa Kejaksaan memanggil pihak diduga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan chroombook dan buku anti korupsi.
Kejaksaan Negeri Selong sudah memanggil Kadis Dikbud, PPK, KKKS dan Kepala sekolah untuk dimintai keterangannya. Publik berharap kasus dugaan korupsi ini segera tuntas dan segera ditetapkan tersangkanya. ●Redaksi/Pan