
Kadisnakertrans Lotim Berikan Jawaban Terhadap Tudingan LSM
HARIAN PELITA — Persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI) seakan memiliki magnet hingga selalu menyedot perhatian banyak orang.
Baru-baru ini, isu Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dengan negara tujuan Taiwan disebut-sebut melayangkan aduan ke Disnakertrans Lombok Timur gegara gagal berangkat.
Sayangnya, aduan mereka hingga saat ini belum mendapatkan titik terang. Buntutnya, pihak-pihak terkait seperti Disnakertrans diundang dalam acara hearing di DPRD Lombok Timur, beberapa hari lalu.
Namun, Ketidak hadiran Kepala Disnakertrans Lotim pada hearing tersebut dipersoalkan, berujung dibatalkannya acara itu.
Diketahui, kala itu Kadisnaker sedang berada di Malaysia dalam rangka melakukan evaluasi untuk memastikan para PMI mendapatkan hak-haknya secara wajar.
Atas persoalan itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang sekaligus selaku ketua Satgas Perlindungan PMI Lombok Timur M Hairi angkat bicara.
Dikatakannya, kunjungannya ke Malaysia adalah dalam rangka menjalankan amanat UU Nomor 18 Tahun 2017.
“Jadi, UU nomor 18 tahun 2017 mengamanatkan kepada kami khususnya Disnakertrans sebagai leading sektor, untuk memberikan perlindungan kepada PMI mulai dari sebelum berangkat, saat bekerja, sampai mereka pulang kembali,” jelas Hairi menjawab media ini, Kamis (9/3/23) di Selong.
Ia menambahkan, Kadis dalam kapasitasnya sebagai ketua Satgas perlindungan PMI berhak dan berkewajiban memenuhi permintaan semua pihak untuk menyelesaikan permasalahan PMI, baik di daerah asal maupun di negara penempatan.
Dalam Undang-Undang, PT berkewajiban menyelesaikan permasalahan-permasalahan PMI di negara penempatan, dan PT P3MI boleh meminta pendampingan Satgas Perlindungan PMI untuk menyelesaikannya. ●Red/Pan