2025-05-26 17:33

Kantor Desa Nyiur Tebel Mati Suri.

Share

HARIAN PELITA — Pasca ditetapkannya Kepala Desa Nyiur Tebel (Mariun SH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), oleh Penyidik Polres Lombok Tengah, kondisi pelayanan di Kantor Desa tersebut agak terganggu.

Sekretari Desa Nyiur Tebel menyampaikan kepada wartawan bahwa kondisi pelayanan tetap kita usahakan maksimal, namun karena Kepala Desa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran terpaksa harus bolak balik menanda tangani dokumen ke polres Lombok Tengah.

Karena setelah menjalani wajib lapor sebagai tersangka kini hampir satu bulan Kades ditahan di Rutan Polres Lombok Tengah.

Untuk sementara kendali pelayanan dilaksanakan oleh Sekdes. Namun dalam pelaksanaan tugas sehari hari merasa sedikit terkendala karena kesulitan mencairkan dana operasional karena yang punya kewenangan mencairkan adalah Kades paparnya.

Saat ini Sekdes terus berkomunikasi dengan pihak PMD. Dan berharap cepat diberikan solusi agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu ucapnya.

Konfirmasi wartawan HarianPelita.id dengan Kadis PMD Kabupaten Lombok Timur via telpon mengatakan pihaknya belum menempatkan Plt Kades di tempat itu karena status Kadesnya masih tersangka dan membenarkan tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Lombok Tengah.

Namun masih dalam proses penyidikan, dan kita tetap memegang azas praduga tak bersalah.

“Kita masih menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap (incrach) dari pengadilan baru kita bisa melakukan langkah administratif terhadap yang bersangkutan ,” katanya.

Masih menurut Kadis PMD Kabupaten Lotim Salmun Rahman bahwa apabila nanti kasus Kades Nyiur Tebel yang ditahan oleh penyidik Polres Loteng berlanjut menjadi tetdakwa dan diancam pidana paling singkat lima tahun.

Maka akan diberhentikan sementara oleh Bupati. karena kasusnya diduga melakukan TPPO, bukan Tipikor, teroris, makar atau tindak pidana terhadap keamanan negara. •Red/Rus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *