2026-04-07 17:35

Kasus Bumdes Kejari Ciamis Tahan Oknum Anggota DPRD

Share

HARIAN PELITA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis buka suara terkait perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BUMDes sebelumnya menjadi sorotan di wilayah Priangan Timur.

Pernyataan resmi ini menandai babak baru dalam penanganan perkara melibatkan sejumlah pihak saat program bantuan desa berjalan.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ciamis Khresna menjelaskan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan bantuan penguatan modal BUMDes yang bersumber dari program pemerintah.

Ia menegaskan bahwa perkara ini berangkat dari posisi para pelaku saat masih berstatus pendamping desa.

“Kalau kasusnya ini terkait dengan bantuan BUMDes, kebetulan pada saat beliau masih jadi pendamping BUMDes,” ujar Khresna saat memberikan keterangan.

Kejari Ciamis memastikan terdapat empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Mereka masing-masing berinisial N, S, Y, dan A. Khresna menekankan bahwa seluruhnya memiliki keterkaitan dengan peran pendamping desa dalam program tersebut.

Ia menjelaskan bahwa kasus ini terjadi sebelum salah satu tersangka menjabat sebagai anggota DPRD.

Dengan kata lain, dugaan pelanggaran muncul saat para pelaku masih menjalankan fungsi teknis di lapangan sebagai pendamping program.

“Berarti sebelum beliau menjabat sebagai anggota DPRD? Sebelum, masih sebagai pendamping desa. Ada empat orang,” kata Khresna.

Dalam penjelasannya, Kejari Ciamis juga mengungkap besaran kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut. Nilainya tidak kecil dan menjadi salah satu dasar penguatan proses hukum yang kini berjalan. “Kerugian negaranya di antara Rp577 juta,” ungkap Khresna. ●Redaksi/Lili

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *