
Kasus Korupsi RS Arun, Kejari Lhokseumawe Temukan Kerugian Negara Rp30 Miliar
FOTO: Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, SH.MH
HARIAN PELITA — Hasil koordinasi Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dengan ahli keuangan negara menemukan kerugian negara Rp30 miliar upaya menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 hingga tahun 2022.
“Saat ini telah menemukan adanya kerugian negara sebesar lebih kurang sekitar Rp30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah) dalam dugaan kasus tersebut. Namun saat ini pihak Kejari Lhokseumawe masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor,” kata Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH.MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, SH.MH, didampingi Kasi Pidsus Saifuddin, SH.MH, Jumat (28/04/2023) di Kantor Kejari Lhokseumawe
Sambung Kajari, penyidik Kejari Lhokseumawe juga telah meminta kepada pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) Lhokseumawe, Bank Aceh Syariah Lhokseumawe dan Bank Mandiri untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening pribadi milik H (Direktur PT RS Arun Lhokseumawe periode 2016 hingga 2023) dan rekening milik keluarga H.
Selain itu, penyidik Kejari Lhokseumawe juga akan memeriksa kembali beberapa pihak yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut yang ijadwalkan pekan depan.
“Tim penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari kantor akuntan publik di Jakarta dan saksi-saksi dari pihak Pemko Lhokseumawe,” pungkas Kajari.
●Geledah RS Arun
Sebelumnya penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mengeledah RS Arun Lhokseumawe terkait kasus dugaan di rumah sakit itu.
Penggeledahan dilakukan tim Kejari sekitar pukul 14.15 WIB, Kamis, (6/4).di hari yang sama tim Kejari juga mengeledah Kantor Wali Kota Lhokseumawe dan kantor PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) Perseroda.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH, MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, SH, MH menyebut, dalam penggeledahan di dua lokasi tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti surat-surat/dokumen yang berhubungan dengan Tindak Pidana Korupsi.
Hal itu dilakukan, berkaitan tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 hingga tahun 2022. ●Redaksi/Rizal