2025-05-28 13:04

Kejari Bangka Tahan Istohari Kades Kemuja Kecamatan Mendo Barat

Share

HARIAN PELITA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka melalui kasi pidsus W.Barnad,SH,MH atas seizin Kajari Bangka Edy Subhan SH,MH.pada 24 Juli 2024 lalu telah melakukan penetapan tersangka terhadap Istohari selaku Kades Kemuja dan pada 31 Juli 2024 telah kita lakukan penahanan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi .

Dalam penyimpangan keuangan Desa Kemuja kecamatan Mendo Barat atas sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun 2023 sebesar Rp221 juta sampai saat ini belum disetor ke kas desa.

SILPA tersebut merupakan Dana APBDes yang dicairkan, namun tidak dilaksanakan sampai akhir tahun 2023, jelas Kasi Pidsus W Bernad SH,MH.

Dana SILPA senilai Rp221 juta pada awal tahun 2024 hingga sekarang belum disetor ke kas Desa serta adanya kegiatan fiktif yang telah dicairkan anggarannya namun kegiatannya tidak perna dilaksanakan. Adapun total kerugian keuangan negara sebesar Rp261 juta.

Sementara itu penyidik dari pidsus Kejari Bangka telah memanggil 16 orang saksi dan ahli. Adapun pasal yang disangkakan pasal 2 ayat 1 jol pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan sekarang dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan. ●Redaksi/Hry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *