
Kejari Ciamis Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Proyek SMKN1 Cijeungjing
HARIAN PELITA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis tetapkan Empat Tersangka kasus dugaan pidana korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 1 Cijeungjing tahun anggaran 2023.
Hal itu dikatakan Kepala Kejari Ciamis Raden Sudaryono dalam konferensi pers, pada Rabu (17/9/2025)
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejari Ciamis melakukan serangkaian pemeriksaan.
Sedikitnya, kata dia, ada 27 saksi telah dimintai keterangan, termasuk dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, penyedia jasa konsultan, perencana, dan pengawas.
“Selain itu, kami juga meminta keterangan ahli fisik dari Politeknik Negeri Bandung dan melakukan pengecekan langsung di lokasi pembangunan,” ungkapnya. Rabu (17/9/2025)
Lebih jauh Raden menjelaskan pihak penyidik menggandeng BPKP Provinsi Jawa Barat untuk menghitung potensi kerugian negara. Dari hasil perhitungan ditemukan kerugian sebesar Rp2.771.391.000.
“Dari hasil tersebut, telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” ujarnya.
Adapun keempat tersangka EK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, JP selaku kontraktor pelaksana, serta S dan IS selaku konsultan pengawas proyek.
“Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,”beber Raden.
Terhadap para tersangka, kata dia, penyidik Kejari Ciamis langsung melakukan penahanan selama 20 hari.
“Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Kasus dugaan korupsi pembangunan USB SMKN 1 Cijeungjing ini menjadi sorotan lantaran proyek sekolah yang diharapkan bisa menunjang dunia pendidikan justru berujung pada kerugian negara miliaran rupiah. ●Redaksi/Lir