2023-07-03 6:38

Kejati NTB Tetapkan Tersangka Tambang Pasir Besi di Lotim

Share

HARIAN PELITA — Kejaksaan Tinggi NTB Senin (13/3/2023) malam menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan gratifikasi penambangan pasir besi di Lombok Timur (Lotim).

Menurut Agung Sutoto Plh Kasi Penkum Kejati NTB membenarkan ada penetapan tersangka pada kasus gratifikasi penambangan pasir besi di Lombok Timur.

Dua orang tersangka itu yaitu Kadis ESDM NTB inisial ZA dan satu lagi dari pihak swasta inisial RA dari PT AMG.

Setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka langsung di tahan dan menggunakan rompi tahanan.

Ketika ditanya adakah kemungkinan penetapan tersangka yang lain, Agung Sutoto dengan agak hati hati menjelaskan kepada media ini masih di dalami ujarnya pada Senin (13/03/2023). ●Red/Pan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *