2025-05-27 23:30

Kepala Desa Anjani Muhammad Said SP Raih Preredikat N.Lp dari BPHN

Share

HARIAN PELITA — Kepala Desa Anjani Lombok Timur NTB mendapatkan predikat N.Lp dari BPHN (BadanPembinaan Hukum Nasional) sebagai Non Litugation peacemaker dari Badan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Repulik Indonesia setelah lulus seleksi dari 700 peserta se- Indonesia.

Ia mendapatkan predikat juru Damai tersebut dikarenakan terlibat aktif dalam menyelesaikan permasalahan maupun konflik hukum secara non litigation di desa.

Bersaing dengan 300 Kepala Desa Dari 30 Provinsi Muhammad Said Sp N.Lp. berhasil menduduki pringkat 15 dengan persentase Nilai 85,75 dari 71 Kepala Desa mengungguli beberapa Daerah termasuk Kalimantan, Sulawesi jawa barat dan beberapa kepala desa dari provinsi yang berbeda.

Acara penghargaan yang di gelar pada 1 juni 2023 di Hotel Discovery Ancol Jakarta Utara yang langsung diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasona H. Laoly setelah lulus dari tes dan seleksi Paralegal Academy selama dua hari.

Saat ditemui, Muhammad Said SP. NLp. menegaskan, penghargaan ini untuk masyarakat hanya saja saya yang jemput menjadi perwakilan masyarakat, pungkasnya.

Ia berharap, dengan diberikannya penghargaan Sebagai Non Litigation Peace Maker ( Juru Damai Desa) partisipasi dan kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah tetap terjalin untuk mewujudkan desa yang aman, nyaman dan damai sehingga desa Anjani bisa menjadi desa contoh untuk desa desa yang lain. ●Red/pan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *