2025-05-25 9:21

Kompolnas Supervisi Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di Parimo

Share

HARIAN PELITA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang merupakan pengawas eksternal Polri melakukan supervisi di Polda Sulawesi Tengah, Selasa (13/6/2023) sore.

Supervisi yang dilakukan Kompolnas untuk mengetahui progres penanganan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) yang saat ini ditangani tim penyidik Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sulteng.

Pejabat Kompolnas yang hadir antara lain Irjen Pol (Purn) Dr. Benny Josua Mamoto dan Poengky Indrawati, S.,H, L.LM, keduanya bertemu dengan Kapolda Sulteng sekaligus mendengarkan paparan dari tim penyidik yang menangani kasus yang menjadi perhatian publik secara nasional.

“Kompolnas datang ke Polda Sulteng dalam rangka supervisi penanganan kasus yang sempat menjadi atensi tingkat nasional,” kata Benny J. Mamoto dihadapan jurnalis yang menunggu di Polda Sulteng, Selasa (13/6/2023).

“Dan tadi sudah mendapatkan paparan dari tim penyidik, tentang progress penanganan kasus ini,” tambah mantan Kadivhumas Polri ini.

Pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolda karena dengan segera kasus ini ditarik ke Polda, maka penanganannya bisa optimal. Pertama karena ditangani oleh subdit PPA yang notabene dari kompetensinya dan juga jumlah personelnya lebih memadai dari pada tingkat Polres.

Yang kedua ketika harus memburu ketiga tersangka, kompolnas menyatakan salut karena dalam tempo lima hari ketiga pelaku berhasil ditangkap, satu di Kendari, satu di Kutai Timur dan satu di Tarakan.

Oleh karena itu pihaknya menyampaikan apresiasi atas keseriusan dalam menangani kasus ini karena betul-betul publik menunggu bagaimana penanganan kasus ini dan bagaimana menuntaskannya.

Begitu juga dalam proses penyidikan perlu mendengar keterangan ahli, ketika penyidik akan menerapkan pasal yang dipersangkakan itu perlu pendapat ahli, dimana dalam pendapatnya ahli menerangkan bahwa penerapan pasal sudah sesuai dengan fakta yang ditemukan.

Tetapi di forum Pengadilan akan mendengar pembuktian hukum, bagaimana peristiwanya, karena sering terjadi antara yang viral dengan fakta yang terungkap di Pengadilan itu berbeda.

Di tempat yang sama Poengky Indrawati anggota Kompolnas menambahkan, supervisi yang dilakukan adalah untuk memastikan bahwa Polri sudah melaksanakan tugas secara profesional dan mandiri.

Selain itu Poengky juga memberikan apresiasi bahwa terhadap DPO atau pelaku yang buron kesemuanya sudah tertangkap. ●Red/Jat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *