2024-12-16 10:50

Korupsi Dana Hasil Penjualan Air Rp 765 Juta, Eks Kakam Pilanjau Ditahan

Share

HARIAN PELITA —  Polres Berau melalui Penyidik Reskrim menahan mantan Kepala Kampung Pilanjau Kecamatan Sambaliung. Atas dugaan tindak pidana korupsi. Tersangka BM 56 tahun tersebut diduga menyalahgunakan uang hasil penjualan air milik kampung, sejak tahun 2017 hingga 2021.

Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya, yang memimpin pers release, Senin (26/12/2022), menyebut terkuatnya kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat dan kemudian ditindaklanjuti oleh es krim Polres Berau pada Senin (21/11/2022). Selanjutnya dilaksanakan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur.

“berdasarkan pemeriksaan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp765.860.000. Angka tersebut sesuai dengan laporan hasil audit perhitungan keuangan negara, atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset desa pada Kepala Kampung Pilanjau,” ujarnya.

Sindhu menerangkan, sekitar tahun 2016  pengelolaan aset desa berupa mata air di Gunung Padai, telah terdaftar di inventaris desa dengan nomor kode barang 2.01.0505, di mana asal usulnya dari kekayaan asli desa yang dikelola Kampung Pilanjau.

“diketahui hasil penjualan air tersebut tidak masuk menjadi pendapatan Kampung, melainkan masuk ke rekening pribadi pelaku,” jelasnya.

“Sebelum kami mengungkap kasus ini, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi, 5 saksi diantaranya adalah saksi ahli,” sambungnya.

Atas perbua tersebut, BM dijerat Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup, dan paling singkat dua tahun hingga empat tahun, dan ancaman denda sebesar Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

“Kami berkomitmen untuk lakukan pemberantasan korupsi baik di tingkat bawah maupun di tingkat atas, sehingga kami berharap agar masyarakat dapat bekerja sama dengan melaporkan hal-hal yang mencurigakan terkait tindak pidana korupsi,” pungkasnya. ●Red/Fajar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *