
“Korupsi Rp44,9 M” Mantan Wali Kota Lhokseumawe Resmi Inap di Hotel Prodeo
HARIAN PELITA —- Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya resmi menginap di hotel prodeo, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dalam kasus dugaan korupsi PT Rumah Sakit Arun, yang merugikan negara 4,9 milyar.
Mangkir dari panggilan pertama pada minggu lalu, mantan Walikota Lhokseumawe periode 2012-2017 dan 2017-2022, Suaidi Yahya memenuhi panggilan kedua Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe
.Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi, awalnya diperiksaan sebagai saksi, dan hari ini juga, Senin (22/5/2023)) statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dan langsung ditahan.
Hasil pantauan, pukul 14.13 WIB, menjadi pesakitan, Suaidi Yahya keluar dari kantor Kejari mengunakan rompi merah dan tangan diborgol.dengan pengawalan ketat tim Kejari Lhokseumawe dan aparat keamanan, membawa Suaidi Yahya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dengan mobil tahanan yang sudah terpakir di halaman kantor Kejari.
“Ditahan, Suaidi ditakutkan dapat menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi lainnya, ini pertimbangannya,” kata Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, S.H., M.H., Senin (22/5). Setelah sebelumnya Dirut RS Arun itu juga ditahan dalam kasus yang sama.
Kajari menambahkan, peran mantan Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya dan Dirut PT RS Arun, Hariadi merupakan aktor utama dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp44.9 milyar.●Red/Rizal