
LSM Gempa Indonesia Kecam Keras Opini Denny Indrayana
HARIAN PELITA — LSM Gempa Indonesia Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan mengecam keras opini mantan wamenkumham Prof Dr H Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D, di akun twitternya sehingga membuat heboh.
Lntaran membocorkan rahasia negara, yakni informasi soal Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem Pemilu Legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM – Gempa Indonesia Amiruddin menilai apa yang dikatakan Denny Indrayana baru-baru ini di akun Twitternya, Cawe-cawe Presiden Jokowi yang menegaskan tidak akan netral, semakin membahayakan keadilan dalam Pilpres 2024.
Selain menanggapi pernyataan Denny Indrayana di akun Twitternya, dua menteri dari Partai Nasdem di kabinet Jokowi saat ini akan dijerat pidana dan ditersangkakan dengan kasus narkoba dan kasus korupsi, yakni Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian Republik Indonesia.
Amiruddin Ketua Umum DPP LSM Gempa Indonesia, penggiat LSM, putra daerah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, merasa malu, bahwa opini Denny Indrayana, menuding Syahrul Yasin Limpo, sebagai putra daerah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan akan dijerat kasus narkoba.
Sambung Amiruddin akrab disapa Karaeng Tinggi, adanya opini pakar hukum tata negara Denny Indrayana terhadap Syahrul Yasin Limpo akan dijerat dan ditersangkakan kasus Narkoba, ini opini yang sangat memalukan bagi kami selaku putra daerah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Selaku putra Daerah Kabupaten Gowa, sangat mengharapkan kepada Syahrul Yasin Limpo jangan tinggal diam adanya opini Denny Indrayana, sebab ini merupakan pencemaran nama baik terhadap putra daerah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, segera melaporkan ke pihak nerwajib.
“Kalau memang Syahrul Yasin Limpo terlibat kasus narkoba, harus diproses, apalagi kasus narkoba dan kasus korupsi dapat menghancurkan generasi bangsa Indonesia, aparat penegak hukum harus memanggil yang membuat opini tersebut sebagai saksi, karena kasus yang dimaksud dalam akun Twitter milik Denny Indrayana, merupakan delik umum,” tegasnya. ●Redaksi/Andi Ampa