Lunas Tunggakan PBB, Bayar Pokoknya Saja! Pemda Lotim Hapus Denda Tunggakan PBB 10 Tahun
HARIAN PELITA — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) mengambil langkah berani dan strategis mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sambil memberikan keringanan besar bagi masyarakat.
Mulai tahun 2025, Bupati Lotim secara resmi membebaskan seluruh denda tunggakan PBB yang terakumulasi sejak tahun 2014 hingga 2023.
Dengan kebijakan afirmatif ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan selama satu dekade penuh hanya diwajibkan membayar pokok pajaknya saja, sementara denda yang selama ini membebani akan diputihkan.
Keputusan ini diambil menyusul evaluasi progres PBB yang masih stagnan di angka rata-rata 60%. Sekretaris Daerah Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, menekankan bahwa langkah cepat dan efektif diperlukan.
”Untuk tahun 2025, Bupati secara resmi membebaskan denda bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB tahun 2014 hingga 2023. Wajib pajak hanya perlu membayar pokoknya saja,”tegas Sekda usai Rapat Koordinasi Tim Operasional Penagihan Pajak Daerah (Opjar), Senin (03/11/2024).
Penting untuk diketahui: Kontribusi PAD terhadap total APBD Lotim yang mencapai Rp3,4 Triliun baru sekitar 12,6% (sekitar Rp523 Miliar), menunjukkan betapa pentingnya sektor PBB ditingkatkan untuk mengurangi ketergantungan daerah pada dana transfer pusat.
Seruan Edukasi Menyejukkan
Selain memberikan insentif pemutihan denda, Pemda Lotim juga mengintensifkan upaya penagihan piutang dan komunikasi. Sekda menginstruksikan Tim Opjar dan para Camat untuk memaksimalkan media promosi dengan menyajikan informasi yang menyejukkan dan berfungsi sebagai marketing sektor. ●Redaksi/Pan
