2023-07-03 6:43

Mafia Tanah Kembali Berulah Proyek Jalan ke KEK Likupang Minut Dikeluhkan Warga

Share

HARIAN PELITA — Mafia tanah kembali berulah di Manado, Sulawesi Utara buktinya ratusan warga pemilik lahan terdampak proyek pelebaran jalan menuju KEK Likupang di Desa Tatelu Rondor, Kecamatan Dimembe mengeluhkan nasib mereka.

Mereka pun mengadu DPRD Sulawesi Utara minta keadilan karena tanah yang diaķui miliknya kini menjadi sengketa ganti rugi yang bermasalah.

Aduan mereka pun tak pernah ditanggapi terhadap praktik mafia tanah dalam pengembangan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP). Kini harapan mereka satu-satunya adalah Presiden Jokowi.

Proses ganti rugi lahan pelebaran jalan menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Likupang di Desa Tatelu Rondor, Kecamatan Dimembe malah bermasalah.

Ratusan warga yang berhak justru merasa dibodohi panitia pembebasan lahan. Bahkan kinerja Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Minahasa Utara (Minut) dikeluhkan.

Dari daftar 107 pemilik hak ganti untung lahan, tak sampai 20 di antaranya yang telah menerima pembayaran. Padahal, mereka telah melakukan penandatanganan kwitansi. Beberapa juga masih mengeluhkan penetapan luas lahan terdampak dinilai asalan.

Bukan cuma itu. Ada 10 pemilik tanah yang bahkan tak dimasukkan namanya sama sekali dalam daftar penerima ganti untung pergantian lahan pelebaran jalan.

Doni Tampi, warga Tatelu Rondor Jaga 3 membeber pihaknya telah berulang kali mengeluhkan berbagai permasalahan soal proses ganti rugi lahan terkena proyek pelebaran jalan menuju KEK Likupang.

Pihaknya justru kaget saat sudah ada penetapan nilai pergantian. Karena mereka tidak pernah menyaksikan adanya petugas yang datang melakukan pengukuran. Apalagi berdiskusi dengan warga terkait penetapan harga.

“Kami sudah mengeluh berulang kali tapi tak pernah diindahkan pantia pelebaran jalan dari BPN Minut. Malah saling lempar kesalahan,” keluhnya.

Berbagai janji diberikan. Tapi tak ada yang ditepati. Padahal aduan sudah dilayangkan sebelum penetapan harga. Alhasil, hingga proses pembayaran semuanya amburadul.

Warga lainnya, Telly Supit mengaku kecewa dengan sikap dari BPN Minut. “Ada beberapa tuntutan kami kepada BPN. Di antaranya soal keterlambatan pembayaran, tapi pihak BPN memberikan jawaban tidak memuaskan,” ungkapnya.

Lanjut dia, pihaknya juga minta peninjauan kembali atas bidang tanah yang berhak menerima pergantian. Namun janji untuk pengukuran kembali yang diumbar BPN Minut sejak Januari hingga Maret ini, tak pernah terlaksana.

“Banyak pihak yang punya hak merasa terbodohi dengan janji panitia pelebaran jalan. Padahal untuk memenuhi syarat dari panitia agar tanahnya tervalidasi, sudah banyak uang yang keluar dari kantong pribadi. Sampai-sampai ada yang pinjam dari rentenir, tapi sampai sekarang kejelasan pembayaran masih kabur. Kami merasa dibodohi,” kesalnya.

Kejadian ini dinilainya sebagai wanprestasi yang tidak sesuai dengan UU Cipta Karya. Seandainya, ada pihak yang tidak setuju sejak 30 hari usai pemberitahuan harga, maka harus dilakukan musyawarah kembali dalam selama 30 hari kerja berikutnya.

“Karena terhitung dari tanggal 16 Desember 2022 sampai tanggal 10 Maret 2023 tidak ada musyawarah itu,” jelasnya.

Dia juga sangat menyayangkan adanya intimidasi dari pihak panitia pelebaran jalan. Katanya ada ancaman bagi yang keberatan dalam pemberian harga atau berkas yang tidak lengkap, maka uangnya akan dititipkan di pengadilan.

“Ini tidak berjalan dengan prosedur yang seharusnya, main intimidasi kepada kami selaku yang punya hak. Karena kami sebagai masyarakat awam, takut jika sudah mendengar kata pengadilan, walaupun sebenarnya itu hak kami. Kami berhak memperjuangkan aset kami, seandainya harganya tidak sesuai. Jangan main bilang pengadilan. Pihak panitia mengancam kami jika berkas tidak lengkap akan dititipkan di pengadilan. Kami menilai ini sebagai pengancaman serta pembodohan kepada kami,” kritiknya.

Pihaknya juga menyayangkan tidak terpenuhinya rasa keadilan dengan penetapan harga dari apprasial. “Karena ada bagian yang tidak terhitung, ada bagian tidak wajar terhitung, ada juga bagian wajar tapi tidak terhitung dan sampai saat ini tidak terjadi klarifikasi untuk direkonsiderasi kembali hasil-hasil perhitungan itu,” tegasnya.

Kepala Kantor ATR/BPN Minut Jefree Supit saat dikonfirmasi urung memberikan tanggapan. ●Redaksi/HarianPelita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *