2025-05-24 3:28

Nasib Ratusan CPMI Tujuan Taiwan Terkatung-katung

Share

HARIAN PELITA — Ratusan CPMI. Asal lombok ingin mengadu nasib ke negara tujuan Taiwan direkrut PT Samawa Cabang NTB. Nasibnya masih belum jelas.

Dimana  perekrutan CPMI sejak bulan Januari 2022 sampai saat ini belum ada proses paspor oleh perusahaan melalui Disnakertrans Kabupaten Lombok Timur.

Hal ini menimbulkan kekecewaan bagi CPMI yang sudah mendaftar dan menyerahkan uang sampai belasan juta ke PT Samawa.

Salah satu korban  berasal dari Desa Wanasaba sempat diwawancarai  media harianpelita.id mengatakan bahwa  bersangkutan telah mendaftar dan menyerahkan uang Rp12 juta  dengan harapan segera diproses dan diberangkatkan agar cepat bisa menghidupi keluargnya.

“Namun harapan itu tinggal harapan karena sampai sekarang belum diproses,” ketusnya.

Ditempat terpisah juga beberapa CPMI dari alamat berbeda juga sangat merasa kecewa dan berharap segera diproses oleh PT yang merekrutnya.

Atas kejadian diatas pihak perusahaan bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur mengadakan pertemuan bersama kurang lebih 164 CPMI di Selong untuk mencari solusi terhadap permasalahan diatas.

Disampaikan  Direktur PT Samawa Hj Rohyana Dewi bahwa sampai saat ini job. Order CPMI tujuan Taiwan belum turun sehingga belum bisa memproses paspor lewat Disnaker.

Hal itu juga dibenarkan  Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur melalui sekretarisnya dan Kabid BP2K2 membidangi masalah penempatan dan perluasan kerja.

Dikatakan juga Hj Rohyana sejak bulan Januari 2022 sudah merekrut sebanyak 400 orang CPMI asal Lombok namun yang sudah diproses paspor sebanyak 54 orang.

Sedangkan 164 masih menunggu job order dari negara tujuan baru diproses  Paspornya, sisanya mengundurkan diri.

Masih pengakuan dari Hj Rohyana, apabila sisa belum diproses mau pindah ke negara lain ada job ordernya seperti Korea maka siap diproses dan apa bila CPMI tak tahan menunggu diminta membuat surat pengunduran diri dan tidak siap di proses agar pihak perusahaan bisa memproses dana yg sudah disetor dan pihak perusahaan siap menyelesaikan paling lambat satu bulan sejak pengajuan pengunduran diri. ●Red/pan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *